Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Perppu Pembubaran HTI Dikeluarkan, Yusril: Itu Kemunduran Besar Berdemokrasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Juni 2017 14:21 2:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Juni 2017 09:12
Bagikan
Jumpa pers HTI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum hadapi upaya pembubaran oleh pemerintah di Jakarta Selatan, Selasa (23/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tidak baik jika pemerintah melakukan amandemen undang-undang tentang ormas secara sepihak atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan tujuan membubarkan salah satu organisasi tertentu.

Demikian menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, yang juga memimpin Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP HTI) “1000 Advokat Bela HTI”.

Ia menyebut, pemerintah akan kembali mengulang sejarah tahun 1959 dimana waktu itu Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres tentang pembubaran partai politik dengan dalih partai politik yang pemimpinnya terlibat pemberontakan dapat dibubarkan oleh presiden.

“Jadi tujuan Keppres itu hanya untuk membubarkan Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia. Red),” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Balairung, Jakarta, semalam, Jumat (16/06/2017).

Baca: Rencana Penerbitan Perppu Pembubaran HTI, Ormas Islam lain pun Diduga Ditarget

Yusril menambahkan, jika langkah itu ditempuh akan sangat tidak bijak. Karena bagaimanapun suatu aturan itu dijadikan umum sebagai sebuah norma, bukan untuk membubarkan ormas tertentu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apalagi, sambungnya, saat ini pembubaran ormas harus melalui prosedur yang panjang. Seperti teguran tiga kali, pemberhentian sementara kegiatan, dan persetujuan pengadilan.

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai syarat tersebut cukup demokratis.

“Karenanya kalau Perppu tersebut dikeluarkan menurut saya itu satu kemunduran besar dalam demokrasi,” ungkapnya.

Yusril mengimbau, agar pemerintah tetap menjaga koridor hukum dan konstitusi serta menghormati demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca: KontraS: Pembubaran Ormas Harusnya Jalan Terakhir

Sebelumnya, diketahui pemerintah tengah dalam tahap finalisasi untuk membubarkan ormas HTI yang dituding anti-Pancasila. Salah satu wacana yang berhembus adalah menggunakan Perppu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"1000 Advokat Bela HTI"aksi bela Islamdemokrasihak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanKhilafahOrde Lamaormas berbadan hukumormas IslamPakar Hukum Tata Negarapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu HTIPerppu Pembubaran OrmasTim Pembela Hizbut Tahrir Indonesiayusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Habib Rizieq: Keberadaan Saya di Luar Negeri Bentuk Perlawanan atas Ketidakadilan
Tulisan selanjutnya Pernyataan Resmi Penasehat Hukum Keluarga 4 Mahasiswa Al Azhar asal Indonesia yang Ditahan Pihak Keamanan Mesir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Berita
31 Agustus 2026 21:23
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun
Sembunyikan Pisau di Kaos Kaki Pria Indonesia Terancam Hukuman Cambuk di Singapura
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Terbaru

  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?