Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jika Perppu Pembubaran HTI Dikeluarkan, Yusril: Itu Kemunduran Besar Berdemokrasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Juni 2017 14:21 2:21 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Juni 2017 09:12
Bagikan
Jumpa pers HTI menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum hadapi upaya pembubaran oleh pemerintah di Jakarta Selatan, Selasa (23/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tidak baik jika pemerintah melakukan amandemen undang-undang tentang ormas secara sepihak atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan tujuan membubarkan salah satu organisasi tertentu.

Demikian menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, yang juga memimpin Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP HTI) “1000 Advokat Bela HTI”.

Ia menyebut, pemerintah akan kembali mengulang sejarah tahun 1959 dimana waktu itu Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres tentang pembubaran partai politik dengan dalih partai politik yang pemimpinnya terlibat pemberontakan dapat dibubarkan oleh presiden.

“Jadi tujuan Keppres itu hanya untuk membubarkan Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia. Red),” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Balairung, Jakarta, semalam, Jumat (16/06/2017).

Baca: Rencana Penerbitan Perppu Pembubaran HTI, Ormas Islam lain pun Diduga Ditarget

Yusril menambahkan, jika langkah itu ditempuh akan sangat tidak bijak. Karena bagaimanapun suatu aturan itu dijadikan umum sebagai sebuah norma, bukan untuk membubarkan ormas tertentu.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apalagi, sambungnya, saat ini pembubaran ormas harus melalui prosedur yang panjang. Seperti teguran tiga kali, pemberhentian sementara kegiatan, dan persetujuan pengadilan.

Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai syarat tersebut cukup demokratis.

“Karenanya kalau Perppu tersebut dikeluarkan menurut saya itu satu kemunduran besar dalam demokrasi,” ungkapnya.

Yusril mengimbau, agar pemerintah tetap menjaga koridor hukum dan konstitusi serta menghormati demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca: KontraS: Pembubaran Ormas Harusnya Jalan Terakhir

Sebelumnya, diketahui pemerintah tengah dalam tahap finalisasi untuk membubarkan ormas HTI yang dituding anti-Pancasila. Salah satu wacana yang berhembus adalah menggunakan Perppu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:"1000 Advokat Bela HTI"aksi bela Islamdemokrasihak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanKhilafahOrde Lamaormas berbadan hukumormas IslamPakar Hukum Tata Negarapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu HTIPerppu Pembubaran OrmasTim Pembela Hizbut Tahrir Indonesiayusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Habib Rizieq: Keberadaan Saya di Luar Negeri Bentuk Perlawanan atas Ketidakadilan
Tulisan selanjutnya Pernyataan Resmi Penasehat Hukum Keluarga 4 Mahasiswa Al Azhar asal Indonesia yang Ditahan Pihak Keamanan Mesir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?