Hidayatullah.com– Tidak baik jika pemerintah melakukan amandemen undang-undang tentang ormas secara sepihak atau mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan tujuan membubarkan salah satu organisasi tertentu.
Demikian menurut Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, yang juga memimpin Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP HTI) “1000 Advokat Bela HTI”.
Ia menyebut, pemerintah akan kembali mengulang sejarah tahun 1959 dimana waktu itu Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres tentang pembubaran partai politik dengan dalih partai politik yang pemimpinnya terlibat pemberontakan dapat dibubarkan oleh presiden.
“Jadi tujuan Keppres itu hanya untuk membubarkan Masyumi dan PSI (Partai Sosialis Indonesia. Red),” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Balairung, Jakarta, semalam, Jumat (16/06/2017).
Baca: Rencana Penerbitan Perppu Pembubaran HTI, Ormas Islam lain pun Diduga Ditarget
Yusril menambahkan, jika langkah itu ditempuh akan sangat tidak bijak. Karena bagaimanapun suatu aturan itu dijadikan umum sebagai sebuah norma, bukan untuk membubarkan ormas tertentu.
Apalagi, sambungnya, saat ini pembubaran ormas harus melalui prosedur yang panjang. Seperti teguran tiga kali, pemberhentian sementara kegiatan, dan persetujuan pengadilan.
Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) ini menilai syarat tersebut cukup demokratis.
“Karenanya kalau Perppu tersebut dikeluarkan menurut saya itu satu kemunduran besar dalam demokrasi,” ungkapnya.
Yusril mengimbau, agar pemerintah tetap menjaga koridor hukum dan konstitusi serta menghormati demokrasi dan hak asasi manusia.
Sebelumnya, diketahui pemerintah tengah dalam tahap finalisasi untuk membubarkan ormas HTI yang dituding anti-Pancasila. Salah satu wacana yang berhembus adalah menggunakan Perppu.*