Hidayatullah.com– Jurnalis Muslim, Ranu Muda Adi Nugroho, terkategori melakukan tugas jurnalistik saat terjadi sweeping sebuah tempat hiburan malam oleh ormas Laskar Umat Islam Solo (LUIS) beberapa waktu lalu.
Demikian menurut Pemimpin Redaksi Kelompok Media Hidayatullah (Pemred KMH), Mahladi, dalam diskusi bertema ‘Ranu dan Ancaman Kriminalisasi Jurnalis’ di Hotel Sofyan Inn, Tebet, Jakarta, kemarin.
Baca: Tantangan Kerja Jurnalis Tak Hanya Kekerasan dan Kriminalisasi di Lapangan
Ia menjelaskan, definisi jurnalistik adalah kegiatan mencari, mengedit berita, yang dipublikasikan di media baik cetak maupun elektronik.
Dari definisi tersebut Ranu termasuk kategori jurnalis, ujar Mahladi.
Hal itu, sambungnya, karena Ranu bekerja di sebuah media yang memiliki legalitas, melakukan aktivitas jurnalistik, dan apalagi juga sebagai redaktur pelaksana dalam struktur redaksi.
Terkait pertanyaan apakah dibenarkan seorang jurnalis mengikuti rapat dengan narasumber sebagaimana Ranu yang diundang oleh LUIS sebelum melaksanakan aksinya, Mahladi mengatakan, hal itu adalah suatu yang wajar.
Baca: Pemuda Muhammadiyah: Kriminalisasi Ranu Potret Ketidakadilan yang Menyayat Hati
Mantan jurnalis Harian Republika ini mencontohkan, bagaimana biasanya jurnalis juga mengikuti pengarahan dari kepolisian ketika akan melakukan penggerebekan suatu tindak kejahatan.
Termasuk, lanjutnya, ikut bersama dalam satu kendaraan dengan narasumber.
Hanya saja, setelah tiba di lokasi sang jurnalis melakukan tugasnya dalam peliputan seperti memotret, mencari informasi sebanyak mungkin, yang mana membuat jurnalis tidak sempat membantu korban.
Karena memang biasanya wartawan mendahulukan tugas jurnalistiknya. Itu juga yang dilakukan Ranu, imbuhnya.
Selain itu, Mahladi menegaskan, apa yang dilakukan Ranu adalah aktivitas jurnalistik karena usai kejadian Ranu telah membuat dan mempublikasi hasil liputannya.
Paginya sudah membuat artikel tentang liputannya semalam. Jelas Ranu melakukan tugas jurnalistik, tandasnya.
Namun, Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) ini menyayangkan, pihak kepolisian yang menganggap Ranu bagian dari ormas LUIS yang melakukan sweeping terhadap tempat maksiat Social Kitchen di Solo, Jawa Tengah.
Baca: Ranu Muda: Para Saksi Tak Temukan Bukti Saya Lakukan Kekerasan
Untuk diketahui, saat ini kasus Ranu sedang bergulir di persidangan. Ranu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 6 bulan penjara. Sedangkan pembacaan putusan akan dibacakan oleh hakim pada 29 Mei mendatang.
Diskusi Publik soal Ranu itu digelar JITU pada Ahad (21/05/2017) kemarin.*