Hidayatullah.com– Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI bersama ormas Islam bersepakat, akan menempuh jalur hukum atas siapa saja yang melakukan fitnah dan penghinaan kepada ulama di media sosial.
“Kita akan mengambil sikap yang tegas dan jelas. Yakni jalur konstitusional yang berlaku,” ujar anggota Tim Advokasi GNPF Kapitra Ampera di AQL Islamic Center, Jakarta, baru-baru ini.
Ia mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya meminta agar kepolisian mengusut beberapa nama untuk diperiksa.
Di antaranya, terang dia, adalah Denny Siregar yang mengatakan ada 15 episode mengenai “chat seks” yang dikait-kaitkan dengan Ketua Dewan Pembina GNPF, Habib Rizieq Shihab.
“Kita minta Denny Siregar diperiksa sebagai saksi atas pengetahuan yang ketahui,” ungkapnya.
Selain itu, Tim Advokasi juga meminta kepolisian menyelidiki Philips Joeng yang diduga pertama kali menyebarkan tuduhan “chat seks” di internet.
Termasuk, lanjutnya, yang juga akan dilaporkan adalah situs Gerilyapolitik.com terkait pemberian informasi palsu, dan mem-viral-kan pertama kali konten yang diduga fitnah terhadap Habib Rizieq.
Baca: Banyak Fitnah, Persatuan Imam Masjid Ajak Seluruh Imam Mengunakan Qunut Nazilah
“Kita sepakat untuk melaporkan dan meminta aparat merespon. Tim Advokasi akan melakukan pendampingan kepada tokoh atau ormas yang melapor. Saat ini sudah 700 advokat yang terdaftar,” jelasnya.
Ia mengimbau agar siapapun menghentikan segala propaganda, diskriminasi, serta tuduhan yang tidak benar. Dan siap menempuh jalur hukum terhadap info yang disebarkan.*