Hidayatullah.com– Pengamat Gerakan Komunis, Alfian Tanjung, ditangkap dan ditahan oleh kepolisian setelah diperiksa sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka.
“Beliau dah ditahan di Bareskrim Mabes Polri,” ujar pengacara Alfian, Ismar Syafruddin yang juga anggota Tim Advokasi GNPF MUI, saat dikonfirmasi hidayatullah.com Jakarta, Selasa (30/05/2017) sekitar pukul 08.14 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima media ini sebelumnya dan dibenarkan oleh Ismar, diungkapkan rangkaian penangkapan tersebut.
Sebanyak 4 orang advokat/pengacara melakukan pendampingan dalam pemeriksaan Alfian Tanjung yang dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri.
Baca: Alfian Tanjung: Indonesia Semakin Dekat Menyandang Status Negara Sekuler
Keempat advokat itu, M Junaedi SH, Ahmad Husen SE SH, Helmy, dan Muhtar, mewakili 45 advokat/pengacara yang tergabung dalam LBH Catur Bhakti dan Aliansi Advokat Muslim NKRI.
Penyidikan yang dipimpin oleh Kombes Riky Haznul, AKBP Andrian Syah, dan AKP Eka Setiawati itu melakukan pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB sampai 21.00 WIB. Total ada 52 pertanyaan yang diajukan.
Adapun pengoreksian/pembacaan ulang print out BAP berlangsung sampai pukul 23.15 WIB, semalam, Senin (29/05/2017).
“Dan pada jam 00.15 WIB (Selasa. Red), Ustadz Alfian Tanjung menandatangani surat penangkapan dan penahanan terhadap dirinya,” sebut informasi tersebut.
Disebutkan, menurut M Junaedi, permintaan keterangan dan bahkan penangkapan serta penahanan ini terkait adanya Laporan Polisi dengan No. LP : LPB/451/IV/2017/UM/JATIM, tertanggal 11 April 2017, yang dibuat oleh Sudjatmiko, warga Indonesia yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.
Baca: Alfian Tanjung: PKI Kini Bebas Berdalih Di Belakang Undang-undang
Dia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan pertama kalinya, dengan kapasitas Alfian masih dalam sebagai saksi.
“Akan tetapi pada jam 00.15 WIB, Selasa, 30 Mei 2017 yang bersangkutan disodori surat penangkapan [S.Kap/45/V/2017] dan surat penahanan yang langsung ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak,” demikian disebutkan.
Menurut Junaedi, LP itu sehubungan isi ceramah Alfian di Masjid Al-Mujahidin, Surabaya, pada tanggal 26 Februari 2017 bakda Subuh.* Fazeri, SKR