Hidayatullah.com– Kuasa Hukum Buni Yani telah menyampaikan sembilan poin eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jl Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/06/2017) lalu.
Irfan Iskandar, salah seorang kuasa hukum Buni Yani mengatakan, pihaknya optimistis dengan eksepsi setebal 40 halaman yang diajukan.
“Kami sangat yakin bahwa pada nantinya hakim akan memutus dalam putusan selanya bahwa dakwaan batal demi hukum dan atau menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat diterima,” ujarnya kepada hidayatullah.com, belum lama ini.
Baca: Kuasa Hukum Buni Yani: Ilegal, Hasil Penyelidikan Tambahan yang Diterima JPU
Irfan mengungkapkan, keyakinan itu sangat mendasar dan faktual berdasarkan temuan pada dakwaan yang menurutnya banyak hal-hal yang bertentangan.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Buni Yani menyampaikan 9 poin eksepsi pada sidang kedua perkara tersebut.
Diantara poin itu, terkait kompetensi relatif terhadap kewenangan Pengadilan Negeri Bandung. Uraian dakwaan yang tunggal tetapi diterapkan terhadap dua pasal yang saling berbeda unsurnya.
Termasuk mengenai timbulnya pasal baru yaitu pasal 32 ayat (1) UU ITE yang tidak pernah disangkakan kepada Buni Yani, yang dinilai sebagai ‘pasal sim salabim’ karena muncul tiba-tiba.
Baca: Bantah Dakwaan Jaksa, Kuasa Hukum Buni Yani Beberkan 9 Poin Eksepsi
Adapun menyusul eksepsi tersebut, JPU mengaku akan mempertimbangkannya. Sedangkan majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 Juli 2017 mendatang. Buni Yani didakwa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.*