Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas.
Ia menyatakan, langkah pemerintah akan mengumumkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah kemunduran demokrasi.
“Perppu itu membuka peluang bagi sebuah kesewenang-wenangan dan tidak sejalan dengan cita-cita reformasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima hidayatullah.com Jakarta, semalam, Selasa (11/07/2017).
Baca: Soal Berita Pembubaran HTI, Persis Mengaku Namanya Dicatut
Dengan Perppu baru ini, menurut Yusril, semua prosedur tampak dihilangkan. Bahkan, kata dia, pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tanpa melalui prosedur semestinya.
Selain itu, Yusril juga mempertanyakan alasan dikeluarkannya Perppu tersebut. Ia memandang, Perppu ini dikeluarkan tidak dalam ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 1945.
“Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga memandang perlu mengeluarkan Perppu?” ungkapnya.
Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain
Yusril menambahkan, persoalan HTI belum memenuhi syarat adanya kegentingan yang memaksa.
“Ataukah pemerintah punya target lain untuk membidik ormas-ormas yang berseberangan pendapat dengan pemerintah?” tudingnya.
Ia berharap, DPR bersikap kritis dalam menyikapi Perppu ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.
Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menandatangani Perppu tentang Perubahan Atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) yang akan diumumkan kepada publik, Rabu (12/07/2017) ini.
Yusril menyebut, konon Perppu ini mengubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran ormas sebagaimana diatur dalam UU Ormas yang berlaku sekarang.
Baca: Anggota Komisi III: Perppu Pembubaran HTI Bahaya, Bisa Menyasar Ormas Lain
Sebagaimana diketahui, berdasarkan UU Ormas, pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut.
Kalau tidak efektif dan pemerintah mau membubarkannya, maka pemerintah harus meminta persetujuan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut.*