Hidayatullah.com– Pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dinilai oleh Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, sebagai bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah.
Sebab, kata Ismail, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas, setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan.
“Sampai ini hari HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” ujarnya kepada hidayatullah.com, beberapa saat setelah pencabutan SK tersebut diumumkan di Jakarta, Rabu (19/07/2017) pagi.
Ismail menyatakan, penerbitan Perppu Ormas saja sudah sebuah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, karena telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran ormas.
Baca: Pemerintah: HTI Cantumkan Pancasila sebagai Ideologi Badan Hukum Perkumpulannya
“Dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kedzaliman,” ujarnya.
“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemenkumham mencabut SK Badan Hukum HTI, menindaklanjuti Perppu Ormas yang baru-baru diterbitkan pemerintah.
Dengan pencabutan ini, maka, kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris, HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 pasal 80 A.* Andi