Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

SK Badan Hukum Dicabut, HTI: Pemerintah Langgar Perppu Ormas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Juli 2017 21:32 9:32 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Juli 2017 21:32
Bagikan
Jubir HTI Ismail Yusanto dan jajarannya dalam konferensi pers di Kantor HTI Pusat, Jakarta, Selasa (09/05/2017), terkait rencana pemerintah bubarkan HTI.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pencabutan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dinilai oleh Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, sebagai bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah.

Sebab, kata Ismail, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas), pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas, setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan.

Baca: Pemerintah Cabut SK Badan Hukum HTI

“Sampai ini hari HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang sudah dilakukan karena tidak pernah ada surat peringatan sebagaimana diatur dalam Perppu tersebut. Tiba-tiba dicabut begitu saja. Jadi pemerintah telah melanggar aturan yang dibuat sendiri,” ujarnya kepada hidayatullah.com, beberapa saat setelah pencabutan SK tersebut diumumkan di Jakarta, Rabu (19/07/2017) pagi.

Ismail menyatakan, penerbitan Perppu Ormas saja sudah sebuah bentuk kesewenang-wenangan pemerintah, karena telah menghapus proses pengadilan dalam pembubaran ormas.

Baca: Pemerintah: HTI Cantumkan Pancasila sebagai Ideologi Badan Hukum Perkumpulannya

“Dengan pencabutan status hukum HTI, maka pemerintah telah nyata-nyata melakukan dobel kesewenang-wenangan atau kedzaliman,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“HTI tidak akan tinggal diam. HTI akan melakukan perlawanan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemenkumham mencabut SK Badan Hukum HTI, menindaklanjuti Perppu Ormas yang baru-baru diterbitkan pemerintah.

Dengan pencabutan ini, maka, kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris, HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 pasal 80 A.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ajaran IslamBadan Hukum HTIDirjen AHU KemenkumhamFreddy Harrishak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanideologiIsmail YusantoJubir HTIKemenkumhamKhilafahormas berbadan hukumormas Islampancasilapasal karetpembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppurezimSK Badan Hukum HTI DicabutUndang-Undang No 17 Tahun 2003UU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki-Rusia Sepakat Mengenai Teknis dalam Pembelian Rudal S-400
Tulisan selanjutnya Simposium Jurnalis Muslim Lahirkan “Komitmen Padang”, Sepakat Bela Umat Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mojtaba Khamenei Janji akan Menuntut Balas Kematian Ayahnya

Berita
12 Juli 2026 10:14
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?