Hidayatullah.com– Dewan Kemakmuran Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) meminta pemerintah, khususnya aparat keamanan, untuk mengusut kasus upaya penutupan MIAH, Jl Kolonel Ahmad Syam No 46, KPP IPB Baranang Siang IV Blok A, RT 03 RW 10, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baru-baru ini, pembangunan MIAH sempat terhenti setelah sekumpulan orang melakukan upaya penutupan di lokasi pembangunan masjid tersebut.
Juru Bicara DKM MIAH, M Ali Husein menjelaskan, kejadian itu terjadi pada awal pekan ini, Senin, 7 Agustus 2017.
“Pada saat kaum Muslimin warga setempat sedang melaksanakan gotong royong kerja bakti pembangunan masjid dan selepas shalat zhuhur berjamaah, seketika terdengar teriakan-teriakan dari sekelompok orang yang melakukan teror dan intimidasi,” ungkapnya lewat keterangan tertulisnya diterima hidayatullah.com, Rabu (09/08/2017).
Perbuatan melawan hukum itu, katanya, dilakukan gerombolan tersebut dengan melontarkan caci maki, perkataan ingin membunuh dan membakar alat-alat berat. “Mereka memukul-mukul dan menendang-nendang pagar dengan sangat kasar dan keras,” tuturnya.
Syukurnya pihak keamanan katanya sigap mengantisipasi keadaan.
Baca: Az-Zikra: 34 Pelaku Penyerangan Pemukiman Az-Zikra Mengaku Syiah
“Alhamdulillah, dengan kesigapan aparat pemerintah dan aparat keamanan dari polresta, polsek, dan TNI setempat, maka gerombolan perusuh tersebut dapat dihalau dan kemudian membubarkan diri,” tuturnya.
Pihak DKM MIAH memandang perlu dan penting agar seluruh aparatur pemerintah dan komponen bangsa lainnya, meningkatkan kewaspadaan, menggali, mencari, dan mengejar oknum-oknum para provokator kejadian tersebut.
“Kami warga setempat mengimbau kepada seluruh saudara kami bangsa Indonesia dan umat Islam, khususnya yang berada di jajaran pemerintahan, untuk meneliti secara mendalam teror yang kami alami tersebut,” ujarnya berharap.
Baca: Rumahnya Diserang, Ketua FPI Jakarta: Para Preman Acungkan Senjata Tajam, Teriak “Mana Kiai?”
Diketahui, intimidasi terhadap pembangunan MIAH bukanlah yang pertama kali, tetapi sudah dilakukan berulang kali.
Masjid ini berdiri pada tahun 2001. Pembangunan MIAH yang dilakukan berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 itu lalu diputuskan untuk direnovasi total, sebab dibutuhkan ruangan yang lebih luas.
Sejak Februari tahun 2016, DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyaratan dan pengurusan IMB. Pada tanggal 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016.*