Hidayatullah.com–Berkas kasasi Abu Bakar Baasyir akhirnya didaftarkan salah seorang kuasa hukumnya, Achmad Michdan, SH di PN Jakarta Selatan, Jl Raya Ampera Raya, Senin (18/11). Berkas pengajuan kasasi itu terdaftar dengan nomor 39/X/Akta tid/2002/PN Jaksel. Kita tidak setuju terhadap putusan praperadilan PN Jakarta Selatan. Dan hari ini, secara resmi kita telah mengajukan putusan kasasi sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, kata Achmad Michdan seperti dikutip detikcom. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Baasyir telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Sebelumnya, Baasyir dijadikan tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus peledakan bom dan rencana pembunuhan Megawati. Dalam sidang Senin (11/11), hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Baasyir itu. Artinya, hakim memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan Baasyir oleh Polri sah sesuai UU yang berlaku. Menurut Michdan, tim kuasa hukum Baasyir, tetap berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi tidak memiliki bukti yang cukup. Kita meminta hakim bisa bersikap transparan dan memberikan rasa keadilan, kata Michdan. Michdan mengatakan kalaupun ada penahanan, seharusnya tidak dilakukan di Jakarta, tetapi dilakukan di Rutan Solo. Hal ini berdasarkan surat dari Polri sebelum penangkapan itu dilakukan. Begitu juga dengan pembantaran yang dilakukan oleh polisi. Surat tersebut seharusnya dilayangkan ke RS Surakarta, bukan di RS Polri Jakarta, ungkapnya. (spos/cha)