Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo mengeluarkan fatwa terkait maraknya pendirian rumah karaoke di wilayah Sidoarjo yang dinilai meresahkan masyarakat dan generasi muda karena banyak mengandung hal negatif dan maksiat didalamnya.
Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, KH. Hambali Zuhdi kepada wartawan di kantor MUI Sidoarjo, Rabu, (20/01/2016).
“Kami menolak dan meminta pemkab untuk tidak memberikan izin operasi tempat hiburan malam atau karaoke di atas tanah yang notabene adalah aset daerah,” katanya.
Selain mempersoalkan rencana pendirian tempat karaoke di kawasan Sun City Mall yang dibangun di atas tanah milik Pemkab tersebut, karena memang dalam MoU disebutkan tidak ada pemanfataan sebagai tempat hiburan, tetapi hanya mall dan hotel.
KH. Hambali juga menjelaskan bahwa penolakan tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan sosial dan terutama generasi muda.
“Berdasarkan temuan MUI di tempat karaoke juga dijual minuman keras dan menyediakan wanita pemandu lagu,” ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan, KH. Abd Wachid Harun atau yang akrab disapa Gus Wachid, Ketua III MUI Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke patut ditindak.
“Kapasitas MUI memberikan masukan kepada pihak terkait. Kami juga berharap agar dinas tidak mudah memberikan izin hiburan malam, karena fakta di lapangan banyak juga rumah karaoke yang ilegal dan tidak punya izin,” pungkasnya.