Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Sidoarjo Tolak Upaya Pembangunan Tempat Hiburan Karaoke

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Januari 2016 06:29 6:29 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Januari 2016 06:29
Bagikan
KH. Hambali menjelaskan penolakan sebagai upaya mencegah kerusakan sosial dan terutama generasi muda
Bagikan

Hidayatullah.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo mengeluarkan fatwa terkait maraknya pendirian rumah karaoke di wilayah Sidoarjo yang dinilai meresahkan masyarakat dan generasi muda karena banyak mengandung hal negatif dan maksiat didalamnya.

Demikian disampaikan Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo, KH. Hambali Zuhdi kepada wartawan di kantor MUI Sidoarjo, Rabu, (20/01/2016).

“Kami menolak dan meminta pemkab untuk tidak memberikan izin operasi tempat hiburan malam atau karaoke di atas tanah yang notabene adalah aset daerah,” katanya.

Selain mempersoalkan rencana pendirian tempat karaoke di kawasan Sun City Mall yang dibangun di atas tanah milik Pemkab tersebut, karena memang dalam MoU disebutkan tidak ada pemanfataan sebagai tempat hiburan, tetapi hanya mall dan hotel.

KH. Hambali juga menjelaskan bahwa penolakan tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan sosial dan terutama generasi muda.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Berdasarkan temuan MUI di tempat karaoke juga dijual minuman keras dan menyediakan wanita pemandu lagu,” ungkapnya.

Hal serupa juga disampaikan, KH. Abd Wachid Harun atau yang akrab disapa Gus Wachid, Ketua III MUI Sidoarjo. Ia menegaskan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke patut ditindak.

“Kapasitas MUI memberikan masukan kepada pihak terkait. Kami juga berharap agar dinas tidak mudah memberikan izin hiburan malam, karena fakta di lapangan banyak juga rumah karaoke yang ilegal dan tidak punya izin,” pungkasnya.

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:karaokeMajelis Ulama IndonesiamaksiatMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Memilih Guru Tepat Agar Tidak Ikut Aliran Sesat [1]
Tulisan selanjutnya Menlu Saudi Beri Peringatan Terhadap Aksi Kejam Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?