Hidayatullah.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika sejak awal Juli hingga Agustus 2017. BNN mengungkap tujuh kasus narkotika sepanjang periode itu.
“Barang bukti kami dapatkan dari tujuh kasus dari awal Juli hingga Agustus, dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bea Cukai dan Kepolisian,” ungkap Kepala BNN Komjen Budi Waseso di hadapan para wartawan termasuk hidayatullah.com.
Kemarin, Selasa (22/08/2017), barang bukti sebanyak 60,026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath, dan 144 butir ekstasi itu dimusnahkan di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Baca: Fahira Idris: Selama Narkoba Masih Marak, Warga Jakarta Takkan Pernah Bahagia
Salah satu contoh kasus itu, ungkap Budi, adalah penangkapan di Terminal I Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Sabtu (15/07/2017). Didapati barang bukti 2.051, 8 gram sabu yang disembunyikan oleh tiga pelaku (JU, HS, dan YS) di balik sepatu mereka. Para pelaku menurutnya saat itu hendak transit dari Batam menuju Lombok.
Sementara pada kasus ketujuh, sebanyak 1.497 gram sabu diamankan dari empat orang tersangka (AR, LA, OB, dn PR) di Kalimantan Timur, Rabu (02/08/2017).
Turut hadir pada saat pemusnahan barang bukti itu, Kabag Humas Polri, BPOM, Kejaksaan RI, serta ormas-ormas yang peduli dengan pemberantasan narkoba.
Pemusnahan barang bukti narkotika oleh BNN dilakukan sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 pasal 91 dan 92.
Dengan pemusnahan itu, kata Budi, telah menyelamatkan 300 ribu penduduk Indonesia dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.* Zulkarnain