Hidayatullah.com– Sidang lanjutan atas Alfian Tanjung digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (28/03/2018).
Sidang kali ini menghadirkan keterangan ahli hukum yaitu, Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dan Ahli Hukum Pidana, Abdul Chair Ramadhan.
Berdasarkan pantauan hidayatullah.com, ruang sidang telah penuh sejak pukul 09.30 WIB oleh jamaah dan beberapa anggota ormas yang berdatangan dari beberapa daerah, untuk menyaksikan langsung sidang terkait ucapan Alfian soal PKI tersebut.
Yusril mengatakan, sebenarnya Alfian tidak bisa dipidana, karena yang didakwakan Pasal 310.
Yusril mengatakan bahwa Pasal 310 kaitannya dengan orang, bukan dengan partai atau dengan golongan.
“Enggak ada yang bisa dipidana kalau beliau ini jika pakai pasal itu, pasal 28 UU ITE ditujukan kepada golongan-golongan. Pertanyaannya apakah partai masuk pada golongan itu?” ujarnya kepada hidayatullah.com di PN Jakpus.
“Ini sebenarnya keliru dakwaan, menurut saya,” tegasnya.
Alfian didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait cuitannya di media sosial yang menyatakan, 85 persen kader PKI ada di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Atas cuitan tersebut, Alfian dilaporkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya.
Alfian kini sedang menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dan disangka melanggar pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) UURI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UURI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* Zulkarnain