Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim Advokasi: Penangkapan Kembali Alfian Tanjung Melanggar KUHP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 September 2017 06:45 6:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 September 2017 04:00
Bagikan
Alfian Tanjung saat diborgol dan mengenakan baju tahanan dalam pada hari sidangnya di PN Surabaya, Jatim, Rabu (16/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Salah seorang anggota Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT), Rasman, mengungkapkan, penangkapan kedua Alfian Tanjung pasca dibebaskan, Rabu (06/09/2017) lalu, melanggar pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa Ustadz Alfian Tanjung belum menginjakkan kakinya keluar ternyata sudah digelandang,” ungkapnya dalam konferensi pers di Ar-Rahman Qur’anic Learning (AQL) Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (08/09/2017).

Pelanggaran atas pasal 333 KUHP tersebut, sambungnya, yaitu adanya perampasan atas kemerdekaan seseorang.

Jadi, katanya, jika seseorang ditahan di Rumah Tahanan, disebut bebas jika keluar dari pintu, itulah kebebasan.

“Hak dia harus merdeka dulu baru ambil (ditangkap. Red),” kata Rasman yang mengaku pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Penangkapan Alfian Dinilai Janggal, Tim Advokasi akan Adukan ke Komnas HAM

Rasman menyayangkan dugaan perampasan kemerdekaan Alfian yang merupakan penulis buku Menangkal Kebangkitan PKI tersebut.

Ditambahkan oleh Koordinator TAAT, Abdullah Alkatiri, bahwa Alfian Tanjung pada Rabu lalu ditangkap kepolisian sebelum keluar dari gerbang kompleks Rutan.

Diketahui, Alfian Tanjung saat itu ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

“(Waktu ditangkap Alfian tanjung) masih dalam gerbang (Rutan),” jelas Alkatiri kepada hidayatullah.com semalam.

Sebagaimana diketahui, usai dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (06/09/2017), Alfian Tanjung kembali ditangkap kepolisian setelah dilaporkan oleh simpatisan PDIP atas tudingan terkait penghasutan.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aktivisi ditangkapiAlfian TanjungAlfian Tanjung ditangkapAlkatirihak kemerdekaan seseorangkepolisiankomnas Hamkomunismekriminalisasi aktivisKUHPPasal 333 KUHPPDIPPelanggaran HAMpengacara AlfianPengamat Gerakan Komunispengamat komunismepenyidikanPKIPN SurabayaSurabayataatTim Advokasi AlfianTim Advokasi Alfian Tanjung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Politisi AFD: “Islam Tidak Punya Tempat di Jerman”
Tulisan selanjutnya Israel Terus Persenjatai Militer Myanmar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia

Berita
11 Oktober 2026 20:48
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?