Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mahakamah Agung Israel: Pelajar Seminari Ultra Orthodoks Yahudi Israel Harus Ikut Wajib Militer

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 September 2017 07:09 7:09 am
Ama Farah
Dipublikasikan 13 September 2017 07:09
Bagikan
Pemuda Yahudi ultra-Orthodoksdi Israel menolak wajib militer.
Bagikan

Hidayatullah.com—Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa peraturann perundangan yang mengecualikan Yahudi ultra-Orthodoks dari wajib militer bertentangan dengan konstitusi. Keputusan itu bisa jadi menaikkan ketegangan antara Yahudi sekuler dan Yahudi relijius.

Dilansir Deutsche Welle, hari Selasa (12/9/2017) MA Israel menganulir sebuah undang-undang tahun 2015 yang mengecualikan para pelajar seminari Yahudi ultra-Orthodoks dari keharusan mengikuti wajib militer. Para hakim, dengan suara 8-1, memutuskan bahwa UU itu diskriminatif dan tidak konstitusional. Pengadilan memberikan waktu satu tahun kepada pemerintah untuk menangani masalah tersebut.

Selama berpuluh tahun Yahudi ultra-Orthodoks mengelak dari wajib militer yang diharuskan bagi setiap pria dan wanita Yahudi Israel yang memasuki usia 18 tahun. Kebanyakan peserta wajib militer di Israel sampai usia 40 tahun akan dipanggil untuk berdinas di kemiliteran secara berkala.

Selama ini Yahudi ultra-Orthodoks menghindari kewajiban itu dengan alasan pelajar-pelajar di yeshiva (seminari Yahudi) harus fokus melestarikan ajaran agama mereka. Mereka juga menentang pria-pria Yahudi ultra-Otthodoks bercampur-baur dengan wanita Yahudi sekuler, yang mungkin akan menggoda mereka menjauhi kitab sucinya.

Upaya-upaya sebelumnya untuk mengharuskan Yahudi ultra-Orthodoks menjalani wajib militer senantiasa menghadapi protes, bahkan perlawanan sengit yang berujung pada kekerasan.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Yahudi ultra-Orthodoks mencakup sekitar 10 persen dari populasi Israel. Namun, dengan tingginya angka kelahiran di kalangan mereka yaitu sekitar 7 anak per wanita, diperkirakan jumlah mereka akan mencakup 29 persen dari populasi pada tahun 2050, menurut laporan pemerintah.

Menteri Dalam Negeri Aryeh Deri, politisi Partai Shas yang beraliran ultra-Orthodoks, menuding MA lepas ikatannya dengan orang-orang, serta warisan dan tradisi Yahudi.

Yair Lapid, politisi sekuler dari Partai Yesh Atid, memuji keputusan MA tersebut. “Ini kenapa kami menggeluti politik. Wajib militer berlaku untuk semua, lowongan pekerjaan untuk semua. Benjamin Netanyahu tidak bisa bersikap plin-plan terus menerus. Wajib militer berlaku untuk semua, tidak hanya untuk para penjilat yang tidak termasuk dari partai koalisinya,” kata Lapid.

Ketika partainya berkoalisi membentuk pemerintahan pimpinan PM Netanyahu, pada tahun 2014 pemerintah Israel berusaha mengurangi pengecualian wajib militer bagi Yahudi ultra-Orthodoks. Namun, pada tahun 2015 ketika partainya Lapid menjadi oposisi dan Netanyahu berkoalisi dengan partai sayap kanan didukung partai-partai Yahudi, pemerintah Israel membatalkan reformasi hukum yang dibuat tahun 2014 itu.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jadi Saksi Ahli Buni Yani, Yusril: Pasal Dakwaan Tak Ada Unsur Pidana
Tulisan selanjutnya MUI Terbitkan Pedoman Dakwah, Ini 4 Terobosannya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?