Hidayatullah.com–Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengirimkan surat terbuka kepada Filipina sebagai Ketua Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) melalui menteri luar negeri, Peter Cayetano, meminta penyelesaian krisis Rohingya di Myanmar.
Usman menjelaskan, organisasnya mendesak Filipina agar dengan segera menangani masalah tersebut sesuai dengan Piagam ASEAN dan hukum serta standar HAM internasional.
Amnesty International sendiri, terangnya, telah mendokumentasikan banyak pelanggaran hak asasi manusia termasuk pembunuhan di luar hukum, pembakaran rumah dan desa skala besar, juga mengkonfirmasi penggunaan ranjau darat anti-personil oleh Angkatan Darat Myanmar.
“Bukti yang dikumpulkan Amnesty International menyimpulkan apa yang terjadi di negara bagian Rakhine merupakan pembersihan etnis, dengan komunitas Rohingya ditarget karena kesukuan dan agama mereka,” ujarnya dalam salinan yang diterima hidayatullah.com, Kamis (05/10/2017).
Baca: Amnesty Internasional: Myanmar Lakukan Pelanggaran HAM Serius terhadap Rohingya
Secara hukum, lanjut Usman, peristiwa ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencakup pembunuhan dan pemindahan paksa penduduk.
Kekerasan di Rakhine juga telah terjadi dalam konteks yang lebih luas yaitu diskriminasi yang telah berlangsung lama terhadap komunitas Rohingya di Myanmar dimana mereka dipisahkan, dihilangkan kewarganegaraan, dan dibatasi hak mereka untuk bebasan bergerak, mengakses pendidikan, kesehatan, dan mata pencaharian, mempraktekkan agama dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Padahal, dikatakan Usman, Piagam ASEAN dengan jelas menetapkan bahwa ASEAN dan negara anggotanya harus bertindak sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap kebebasan fundamental, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan promosi keadilan sosial.
Dan sebagaimana Pasal 20 (4) mengatur bahwa dalam kondisi dimana kasus pelanggaran serius terhadap prinsip ketidakpatuhan, hal tersebut harus mengacu pada KTT ASEAN untuk mengambil sebuah keputusan.
Baca: Peneliti Amnesty Internasional: Rohingya Diperkusi karena Agama dan Etnis
Serta Pasal 7 (2) (d) bahwa KTT ASEAN akan menangani situasi darurat yang mempengaruhi ASEAN dengan mengambil tindakan yang tepat.
“Amnesty International percaya bahwa Myanmar telah benar-benar melanggar komitmen hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi berdasarkan Piagam ASEAN,” tandasnya.
Usman menambahkan, pernyataan dari Ketua ASEAN pada 24 September lalu yang mengungkapkan keprihatinan dan mengutuk tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil, penghancuran rumah, dan pemindahan sejumlah besar orang di Rakhine belumlah cukup untuk merespon permasalahan yang terjadi.
“Apa yang dibutuhkan adalah respon yang lebih signifikan dari ASEAN terhadap krisis di Myanmar,” tegasnya.*