Hidayatullah.com– Hari ini, Senin, (16/10/2017), pasangan pemimpin Anies Baswedan-Sandiaga Uno diagendakan dilantik dan resmi menjadi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), ada 7 pekerjaan rumah (PR) kemanusiaan dari Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandi, kata Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution.
Pertama, hak atas transportasi publik.
Maneger memaparkan, sampai dengan berakhirnya periode 2012-2017 tiga Gubernur DKI, yaitu Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Djarot Saiful Hidayat, belum berhasil memenuhi hak konstitusional warga negara Jakarta, khususnya hak atas transportasi publik yang manusiawi.
“Masalah utamanya masalah kemacetan,” imbuh Maneger di Jakarta, Ahad (15/10/2017) dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.
Baca: GAN Minta Anies-Sandi Teguh Berkomitmen Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta
“Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga tidak ada pilihan lain kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi dengan baik sistem transportasi publik berbasis rail maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya,” sambungnya.
PR kedua, hak atas pemukiman. Gubernur-Wagub Anies-Sandi kata dia harus memenuhi hak warga Jakarta terkait soal pemukiman yang manusiawi, sesuai janji kampanye politik keduanya.
Selanjutnya, hak atas kebersihan kota. Gubernur-Wagub Anies-Sandi wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya soal kebersihan kota khususnya masalah persampahan, tambahnya.
Lalu hak atas bebas banjir. Gubernur-Wagub Anies-Sandi kata dia wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait persoalan banjir di Jakarta.
Baca: Anies-Sandi Dilantik pada 16 Oktober, Ini Susunan Acaranya
Kemudian hak atas keadilan. Gubernur-Wagub Anies-Sandi katanya wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya, terkait soal komitmennya mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi.
“Keenam, hak atas kepastian hukum. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan hukum,” ujar Maneger.
Terakhir, PR Gubernur-Wagub Anies-Sandi, menurutnya, hak atas pemenuhan HAM.
“Salah satu kritikan aktivis kemanusiaan terhadap Gubernur DKI sebelumnya, Ahok, adalah soal HAM. Ia sering dinilai melanggar HAM dan tidak menghormati konstitusi,” imbuhnya.
Lebih jauh Maneger mengatakan, beberapa pernyataan dan kebijakan Ahok dinilai banyak melanggar HAM.
“Ahok sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAM yang diatur dalam UUD 1945 sebagai ‘HAMburger’,” ungkapnya.
Baca: Nasihat Kepemimpinan untuk Anies-Sandi: Mendekat kepada Allah dan Ulama
Beberapa kebijakan Ahok, sebutnya, juga melanggar HAM. Di antaranya penggusuran paksa yang mengakibatkan sekitar 3.866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
“Pernyataan Ahok yang cacat nalar kemanusiaan adalah ‘Kalau saya ditanya, apa HAM Anda? Saya ingin 10 juta orang hidup, bila 2 ribu orang menentang saya dan membahayakan 10 juta orang, saya bunuh di depan Anda. Itu HAM saya. Supaya kamu tahu, saya punya pandangan. Itu saya. Saya tidak mau kompromi’. (CNN Indonesia, 31/10/2015),” sebut Maneger.
Dengan demikian, tandasnya, Gubernur-Wagub Anies-Sandi wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan dan pemajuan HAM warga Jakarta.
“Sejarah kemanusiaan menuntut bukti,” pungkasnya.*