Hidayatullah.com– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak terpengaruh oleh campur tangan asing terutama negara lain dalam merumuskan undang-undangnya.
“Karena undang-undang kita adalah untuk kita, untuk rakyat dan bangsa kita. Bukan untuk bangsa lain,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).
Karena itu, terang Hamdan, undang-undang dan segala kebijakan negara harus berpedoman pada falsafah bangsa dan konstitusi Indonesia.
Baca: Hamdan Zoelva: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodir
Negara lain, terangnya, hanya sebatas memberi masukan, tetapi DPR dan pemerintah tetap harus berpedoman pada nilai-nilai bangsa.
“Tidak boleh negara lain mencampuri pembentukan kebijakan politik suatu negara. Itu hak dan independensi suatu negara,” tandas Hamdan.
Sebelumnya, sebanyak 25 nama perwakilan duta besar Uni Eropa diagendakan hadir dalam pertemuan dengan DPR RI di Jakarta yang tengah membahas Rancangan KUHP.
Pembahasan RKUHP saat ini masih alot dikarenakan terdapat 14 isu krusial yang belum ditemui kesepakatannya. Di antaranya yang paling ramai adalah soal pasal pidana yang mengatur penyimpangan seksual sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).*
Baca: Didatangi Para Dubes Uni Eropa, DPR Dinilai Tak Bisa Ditekan Asing