Hidayatullah.com– Usulan sebagian kalangan untuk menghapus pasal penodaan agama, ditanggapi oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Dr Romli Atmasasmita.
Menurutnya, bila pasal tersebut dihapus, akibatnya masyarakat bisa main hakim sendiri. Hal ini terkait dengan kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kalau kemarin pasal penistaan agama dihapus, tuh si Ahok bisa dibunuh orang,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (13/05/2017).
Baca: Pakar Hukum UI: Hukum Indonesia tidak Bisa Diintervensi PBB
Romli menegaskan, pasal penodaan agama masih relevan di Indonesia. Sebab Indonesia adalah negara yang mengakui keberadaan semua agama.
Andai pasal penodaan agama dihapus, ujarnya, memang boleh saling menista agama? “Justru kalau tidak ada pasal penodaan agama berarti kita tidak mengakui agama,” kata Romli.
“Ini negara Pancasila kok. Silanya satu Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.
Dalih penghapusan pasal penodaan agama karena dapat menghukum kebebasan orang berpendapat, dinilai oleh Romli sebagai omong kosong, mengaco, dan tidak mengerti Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca: Ketua Komisi I DPR Minta Pihak Asing Hormati Hukum Indonesia soal Ahok
Kata Romli, kebebasan berpendapat di Indonesia dibatasi oleh nilai-nilai moral, kesusilaan, dan agama.
“UUD 1945 Bab 10 Y (pasal) 28 J, (kebebasan) dibatasi oleh nilai-nilai berdasarkan pertimbangan kesusilaan, agama, ketertiban, dan keamanan. Jadi bebas boleh, tapi inget loh kebebasan kamu tidak boleh melampaui hak orang lain. Tidak boleh merugikan orang lain,” jelasnya.
Terakhir Romli mengungkapkan, adanya pasal penodaan agama justru untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama.* Andi