Hidayatullah.com–Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, membubarkan Jemaah Ahmadiyah Indonesia lebih baik daripada membiarkan keberadannya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Setelah ditimbang-timbang mana manfaat yang lebih besar, dan dalam pikiran saya dibubarkan nampaknya lebih cocok, karena tidak berdampak pada masalah lainnya seperti kerukunan hidup umat beragama,” kata Suryadharma, saat membuka Pertemuan Lanjutan Pimpinan Pondok Pesantren Se-NTB, di Aula Hotel Lombok Raya, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ahad (27/2).
Pertemuan yang difasilitasi Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB itu dihadiri sekitar 500 orang tokoh agama Islam, terutama pimpinan pondok pesantren di Pulau Lombok dan Sumbawa.
Suryadharma yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, mengakui, banyak pihak yang menghendaki Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dibubarkan. Namun, Kementerian Agama tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan, membekukan atau menghentikan aktivitas Ahmadiyah itu, kecuali memfasilitasi penyelesaian masalahnya.
Salah satu bentuk fasilitasi yang dilakukan Kementerian Agama yakni bersama-sama menteria terkait lainnya mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, pada 9 Juni 2008. Tiga menteri terkait itu yakni Menteri Agama yang saat itu dijabat Maftuh Basyuni, Mendagri dijabat Mardiyanto dan Jaksa Agung dijabat Hendarman Supandji.
“Mohon dimaklumi, yang punya kewenangan itu yakni pimpinan ormas keagamaan. Mereka yang mengajukan usulan pembekuan, pembubaran atau membiarkan,” ujarnya.
Ormas keagamaan itu seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Dewan Masjid, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDDI), pengurus Jamaah Hizbut Tahrir dan Dewan Da’wah Islam Indonesia (DDII).
Sejauh ini, kata Suryadharma, pemerintah telah menyiapkan alternatif penyelesaian masalah Ahmadiyah yakni kembali ke ajaran Islam, pilih sekte baru atau dibubarkan.*