Hidayatullah.com– Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menyampaikan, pihaknya mendukung penuh ketegasan Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno dalam menegakkan aturan terkait bidang Pariwisata, dengan ditutupnya Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
Menurutnya, aturan ini sejatinya ditegakkan pada semua tempat yang melanggar aturan pariwisata.
“Jangan hanya Hotel Alexis saja, Pemprov DKI sudah harus tegas dengan tempat-tempat hiburan lainnya yang melanggar,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (30/10/2017) dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Pemprov DKI Setop Izin Alexis, Cegah Pelanggaran Kesusilaan
Di sisi lain, tambah Suhaimi, dukungan fraksi dan partai politik juga harus dibarengi dengan komunikasi yang baik oleh Gubernur dan Wakil Gubernur.
Ia menyarankan, agar komunikasi antara eksekutif dan legislatif dibangun secara rutin, supaya permasalahan-permasalahan strategis dapat diselesaikan dengan baik dan didukung seluruh pihak.
“Gubernur dan Wakil Gubernur, mulai bangun komunikasi secara rutin dengan legislatif, agar saling melengkapi dan mendapat dukungan politik yang kuat,” tandasnya.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Sampaikan Landasan Hukum Tutup Alexis
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi mengatakan, penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain itu, kebijakan itu juga sudah sesuai hukum yang berlaku.
“Sebagaimana amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan wewenang mengatur dan mengelola urusan Kepariwisataan, mempunyai kewajiban salah satunya adalah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas” jelas Edy.
Baca juga: Pemprov DKI Tak Perpanjang Izin Alexis, Anies Enggan Biarkan Praktik Prostitusi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan surat penolakan daftar ulang TDUP Alexis sudah dikeluarkan sejak Jumat (27/10/2017) lalu. Dengan ditolaknya TDUP oleh Pemprov DKI, kata Anies, kegiatan bisnis yang ada di Alexis menjadi ilegal.
“Otomatis, maka tidak punya izin lagi kemudian. Kan, sudah habis, kemudian dengan begitu, tidak ada izin lagi, otomatis kegiatan di situ bukan kegiatan legal lagi.
Kegiatan legal adalah kegiatan yang mendapatkan izin, tanpa izin, maka semua kegiatan di situ bukan kegiatan legal,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin.*