Hidayatullah.com– Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan, pihaknya tidak serta merta melakukan aksi demo peringatan 3 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) yang berujung insiden penangkapan dua mahasiswa di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tetapi kata dia pihaknya telah melayangkan surat permohonan untuk bertemu Presiden Jokowi.
Ketua BEM KM Universitas Gajah Mada (UGM), Alfath Bagus Panuntun mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat formal permohonan bertemu Presiden sebanyak dua kali.
Baca juga: Alumni BEM Berbagai Kampus Lintas Generasi Kecam Penangkapan Mahasiswa
Pertama, kata dia, terkait isu pendidikan tinggi yang dilayangkan oleh BEM UGM sebagai koordinator isu pendidikan tinggi di BEM SI yang dikirim pada 9 September 2017.
Adapun surat kedua, terangnya, yakni dua pekan sebelum aksi peringatan 3 tahun pemerintahan Jokowi-JK pada 20 Oktober kemarin.
“Kita ingin menyampaikan kepada Presiden tentang keresahan, pandangan, dan gagasan terkait dinamika bangsa,” ujarnya di Sekretariat ILUNI UI, Kampus Salemba, Jakarta, belum lama ini.
Sehingga, Alfath menegaskan, upaya untuk bertemu Presiden sudah lama dilakukan. Hanya saja, memang pihaknya tidak pernah ditemui bahkan sampai pada aksi terakhir lalu.
Baca juga: Alumnus BEM IPB Kecam Kepolisian, Tuntut Pembebasan Mahasiswa
Ke depan, ia menyampaikan, akan terus ada aksi demonstrasi menyampaikan aspirasi kepada Presiden. Dan BEM SI, dikatakan Alfath, tidak menutup diri dari berbagai elemen masyarakat yang lain seperti buruh dan petani untuk bergabung.
Sebelumnya, demonstrasi yang digelar BEM SI, Jumat (20/10/2017), berbuntut panjang. Usai 14 mahasiswa sempat diamankan, lalu pada Senin (23/10/2017) Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka, Panji Laksono dan Presiden BEM UNS Wildan Wahyu Nugroho.
Keduanya telah dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo, dua mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka karena ikut andil dalam demonstrasi. Keduanya dituding melakukan provokasi.*