Hidayatullah.com– Dalam penyelenggaraan layanan jaminan produk halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin kerja sama dengan empat bank syariah nasional, yaitu Bank BRI Syariah, Bank Mega Syariah, Bank BJB Syariah, dan Bank DKI Syariah.
Kerja sama tersebut diharapkan akan mempermudah pengembangan kelembagaan dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal selama lima tahun ke depan.
Menilik besarnya peluang produk halal secara ekonomi, tentu peran dan fungsi lembaga keuangan khususnya bank syariah akan menjadi pendorong pemberdayaan ekosistem industri halal di Indonesia.
“Halal adalah potensi ekonomi yang sangat karakteristik sekali,” ungkap Sukoso setelah penandatanganan MoU itu dalam keterangan BPJPH pada Rabu (10/07/2019).
Baca: LPPOM MUI Biayai UMKM Kerja Sama Bank Syariah
Baca: Pengusaha Produk Halal Malaysia Sangat Minati Indonesia
Penandatanganan MoU antar pihak berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Selasa (09/07/2019).
MoU ditandatangani oleh Kepala BPJPH Sukoso, Direktur Bisnis BRI Syariah Kokok Alun Akbar, Direktur Utama BJB Syariah Indra Falatehan, Direktur Utama Bank Mega Syariah Emmy Haryanti, dan Direktur Bank DKI Sigit Prastowo.
Sukoso berharap, sinergi dengan perbankan syariah, dapat mendorong potensi industri halal di Indonesia, terutama dalam pengembangan SDM dan ekosistem industri halal.
“Tak hanya industri berkelas besar dan menengah, peran perbankan juga diharapkan dapat mendukung potensi positif UMKM agar dapat mengoptimalkan produktivitasnya.
Dengan begitu, UMKM dapat memberikan andilnya pada pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujarnya menandaskan.*