Hidayatullah.com– Pakar Hukum yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013, Mahfud MD, mengkritik Banser (Barisan Ansor Serbaguna) yang menolak pengajian Felix Siauw di Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Mahfud MD mengatakan bahwa pembubaran suatu pengajian hanya bisa dilakukan oleh kepolisian.
“Tidak boleh dibubarkan oleh ormas. Yang boleh bertindak hanya polisi negara. Kalau ormas bisa bertindak sendiri-sendiri nanti bisa anarkis,” ujarnya saat ditanya, Selasa (07/11/2017) pagi tadi dihubungi hidayatullah.com.
Baca: Pengajian Felix Siauw Dibubarkan, KSHUMI Tolak Pengekangan Hak Berpendapat
Disinggung apakah Banser bisa ditindak kepolisian, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini menjawab, kalau merampas wewenang aparat hukum dan keamanan, bisa ditindak.
“Ormas apa pun tak boleh merampas wewenang aparat,” tegasnya sekali lagi.
Sebelumnya, dai muda Felix Siauw batal mengisi pengajiannya yang bertema “Antara Wahyu dan Nafsu” di Masjid Manarul Islam, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (04/11/2017) lalu.
Pengajian dibatalkan setelah kelompok massa beridentitas Banser melakukan aksi demonstrasi menolak kehadiran Felix Siauw di masjid itu.
Baca: Felix Siauw Doakan Penolak Acaranya Dilapangkan Hatinya
Hingga berita ini dimuat, redaksi sedang dalam upaya meminta klarifikasi dari pihak GP Ansor. Panggilan telepon ke nomor kontak Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, belum diangkat saat dihubungi sekitar pukul 09.45 WIB. Banser maupun GP Ansor dikabarkan telah membantah jika pihaknya melakukan pembubaran pengajian Felix itu. Sebelum aksi ke lokasi masjid itu, pihak GP Ansor sudah melakukan yang disebut langkah-langkah persuasif.
Diberitakan sebelumnya, Felix Siauw membalas penolakan itu dengan mendoakan mereka yang menolak agar diberi kelapangan hati.* Andi