Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan, pencantuman aliran kepercayaan sebagai identitas di KTP elektronik (KTP-e) dan Kartu Keluarga (KK) dapat merusak tatanan bernegara yang sudah berjalan terkait administrasi kependudukan.
Menurutnya, Undang-Undang yang mengatur Administrasi Kependudukan (Adminduk) sudah benar dan proporsional. Dimana aliran kepercayaan tidak dicantumkan sebagai identitas tetapi tetap dicatat dalam data base Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Kalau dijadikan sebagai identitas justru merusak tatanan. Karena aliran kepercayaan bukan agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Kiai Ma’ruf menyebut, pengaturan aliran kesepakatan merupakan kesepakatan politik yang mengakomodasi segala solusi.
Dimana dalam TAP MPR maupun UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyepakati bahwasannya aliran kepercayaan bukan agama.
“Oleh karena itu tidak bisa menempati posisi agama,” tandasnya.*