Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pencantuman Aliran Kepercayaan, KH Ma’ruf: Pakai Kartu Ormas Saja

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 November 2017 08:16 8:16 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 November 2017 08:15
Bagikan
[Ilustrasi] KTP.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin, berharap ada solusi terbaik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman aliran kepercayaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

MUI, terang Kiai Ma’ruf, menolak tegas pencantuman tersebut di KTP. Namun untuk Kartu Keluarga, MUI mempersilakan.

Baca: Jika Aliran Kepercayaan tak Masuk KTP Langgar HAM, Mengapa Ada UU Aliran Sesat?

Menurutnya, jika dipaksakan semua KTP sama, dimana disitu ada agama dan kepercayaan sekaligus, pihaknya khawatir umat Islam menolak pakai KTP yang demikian.

“Ini persoalan. Pakai KTP sendiri saja, KTP ormas. Atau kartu MUI,” ujarnya berseloroh saat pertemuan dengan Kemenag dan Kemendagri di Kantor MUI Pusat, Jakarta, pekan kemarin.

Baca: MUI Usul Aliran Kepercayaan Dicantumkan Pada KTP Khusus

Kiai Ma’ruf menegaskan, negara Indonesia ini diatur dengan kesepakatan, yakni sebagai makharij wathaniyah (solusi kebangsaan) melalui kesepakatan-kesepakatan politik.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Perlu dicari solusi. Saya sudah bilang sejak awal ini punya implikasi yang sangat luas, karenanya harus berhati-hati menyelesaikannya,” pungkas Rais ‘Aam PBNU ini, Jumat (17/11/2017) itu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aliran KebatinanAliran Kepercayaangugatan UU Admindukkartu ormaskartu tanda pendudukkependudukanKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminkolom agamaKTPKTP khusus aliran kepercayaanMahkamah KonstitusiMKnegara kesepakatanNKRIpenghayat kepercayaanputusan MKRais 'Aam PBNU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Soal Aliran Kepercayaan, Kemendagri Dengarkan Masukan MUI
Tulisan selanjutnya Penilik Sekolah Inggris akan Tanyai Siswi SD Berhijab, Dipaksa atau Tidak?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?