Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Memaksakan Muslim Ikut Perayaan Agama Lain Bukan Toleransi

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Desember 2017 06:47 6:47 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 Desember 2017 07:15
Bagikan
[Ilustrasi] Karyawan Muslim dan atribut natal.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr Anwar Abbas menyatakan, tidak ada toleransi dalam masalah keyakinan. Toleransi tidak dalam hal akidah dan ibadah, tapi dalam hal muamalah.

Hal itu dikatakannya menanggapi jamaknya penggunaan atribut terkait Natal oleh umat beragama lain dan pengucapan selamat Natal sepanjang bulan Desember.

“Seandainya mereka memaksakan umat Islam ikut perayaan agama mereka, tidak di situ letak toleransinya,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai membuka Silatnas LPBKI-MUI di kompleks TMII, Jakarta Timur, baru-baru ini.

Baca: KH Ma’ruf: Tak Boleh Ada Pemaksaan Pemakaian Atribut Natal

Jika memakai atribut perayaan agama lain merupakan pengenaan simbol yang dilarang, sambung Anwar, sedangkan mengucapkan selamat Natal juga bagian dari pengakuan.

Untuk itu, ia berharap, umat non-Muslim jangan hanya menuntut tapi juga memahami perkara akidah umat Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karenanya bagi saya hal-hal seperti itu tidak harus merusak dan mengganggu kerukunan kita,” pungkasnya.

Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan non-Muslim yang dikeluarkan pada Rabu (14/12/2016) lalu.*

Baca: MUI Imbau Pengusaha Tak Perintahkan Karyawan Muslim Gunakan Simbol terkait Natal

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akidahAnwar AbbasAqidahatribut keagamaanAtribut non Muslimfatwa MUI tentang Natalhari keagamaanintoleransikerukunan beragamaMajelis Ulama IndonesiaMUInatalperayaan agama lainSekjen MUItoleransitoleransi beragamaucapan selamat natal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh-tokoh Lintas Agama Tolak Keputusan Trump
Tulisan selanjutnya Jimly Klaim Tak Salah Dukung Jokowi 2 Periode

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?