Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum MUI: Harus Ada UU Hukum Pidana Zina dan LGBT

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Desember 2017 06:20 6:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Desember 2017 08:00
Bagikan
Ketua Umum MUI yang juga Rais 'Aam PBNU, KH Ma'ruf Amin, berorasi dengan berapi-api pada Aksi Bela Palestina di Lapangan Medan Merdeka Monas, Jakarta, Ahad (17/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan, DPR harus membuat undang-undang hukum pidana untuk zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

”Ya haruslah. Saya setuju itu dibuatkan pasalnya,” ucapnya saat dihubungi hidayatullah.com, di Jakarta Rabu (20/12/2017).

Zina dan LGBT, kata Kiai Ma’ruf, merusak moral bangsa.

Baca: Menag: Norma Hukum Positif Tidak Melegalkan LGBT

Rais Aam PBNU ini kembali menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk lesbian, homoseksual, sodomi, dan pencabulan.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sodomi juga hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisya). Dan aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, hukumnya haram.

Baca: Anggota MUI: Penolakan atas LGBT Sesuai Pancasila dan Agama

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum MUI yang juga legislator PPP, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, ancangan undang-undang zina dan LGBT sudah masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biseksualfatwa haram LGBTFatwa MUIgayhomoseksualhukumhukum LGBTKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminlegislator PPPlesbianlgbtMajelis Ulama IndonesiaMUIpencabulanPerzinaanRais 'Aam PBNUtransgenderundang-undang hukum pidanaUU zina dan LGBTWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengenal AM Fatwa, Sang Pejuang Pemberani (2)
Tulisan selanjutnya AIMMA akan Gelar Konferensi Internasional dan Ekspo terkait Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?