Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum MUI: Harus Ada UU Hukum Pidana Zina dan LGBT

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Desember 2017 06:20 6:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Desember 2017 08:00
Bagikan
Ketua Umum MUI yang juga Rais 'Aam PBNU, KH Ma'ruf Amin, berorasi dengan berapi-api pada Aksi Bela Palestina di Lapangan Medan Merdeka Monas, Jakarta, Ahad (17/12/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin menyatakan, DPR harus membuat undang-undang hukum pidana untuk zina dan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

”Ya haruslah. Saya setuju itu dibuatkan pasalnya,” ucapnya saat dihubungi hidayatullah.com, di Jakarta Rabu (20/12/2017).

Zina dan LGBT, kata Kiai Ma’ruf, merusak moral bangsa.

Baca: Menag: Norma Hukum Positif Tidak Melegalkan LGBT

Rais Aam PBNU ini kembali menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa haram untuk lesbian, homoseksual, sodomi, dan pencabulan.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sodomi juga hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar (fahisya). Dan aktivitas pencabulan, yakni pelampiasan nafsu seksual seperti meraba, meremas, dan aktivitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa maupun anak, hukumnya haram.

Baca: Anggota MUI: Penolakan atas LGBT Sesuai Pancasila dan Agama

Dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Umum MUI yang juga legislator PPP, Zainut Tauhid Sa’adi menjelaskan, ancangan undang-undang zina dan LGBT sudah masuk prolegnas (Program Legislasi Nasional) DPR.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biseksualfatwa haram LGBTFatwa MUIgayhomoseksualhukumhukum LGBTKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminlegislator PPPlesbianlgbtMajelis Ulama IndonesiaMUIpencabulanPerzinaanRais 'Aam PBNUtransgenderundang-undang hukum pidanaUU zina dan LGBTWakil Ketua Umum MUIZainut Tauhid Sa’adizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mengenal AM Fatwa, Sang Pejuang Pemberani (2)
Tulisan selanjutnya AIMMA akan Gelar Konferensi Internasional dan Ekspo terkait Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Berita
31 Agustus 2026 21:23
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Presiden Iran: Jangan Biarkan Wilayah Negara Muslim Dipakai Menyerang Sesama
Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?