Hidayatullah.com– Penolakan atas Ustadz Abdul Somad (UAS) masuk ke Hong Kong oleh otoritas setempat, setibanya di bandara akhir pekan lalu, mendapat perhatian serius dari Plt Ketua DPR RI Fadli Zon.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut mengatakan, kejadian ini pelecehan terhadap warga negara Indonesia (WNI). Apalagi yang bersangkutan juga ulama terkenal. Harus diberikan perhatian serius dari KJRI Hong Kong dan juga Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa Ustadz Abdul Somad di Bandara Hong Kong. Penolakan tersebut merupakan pelecehan terhadap WNI dan ulama sekaligus,” ujar Fadli dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (26/12/2017).
Baca: UAS Dideportasi, PP Muhammadiyah: Pemerintah Wajib Melindungi WNI
Menurutnya, memang kewenangan soal penolakan atau pendistribusian itu ada pada otoritas setempat. Namun, Fadli menekankan, ketika ada WNI yang sudah memenuhi syarat dan sah memasuki wilayah negara lain, tapi kemudian dideportasi, maka Kemlu RI harus menanyakan apa yang salah dari WNI tersebut.
“Ini bagian dari upaya perlindungan terhadap WNI yang menjadi salah satu tugas prioritas Kemlu RI,” imbuhnya.
Menurutnya, ditolaknya orang asing masuk ke suatu negara, alasannya beragam. Dan itu biasanya diatur oleh regulasi khusus. Kalau di Indonesia, ada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian. Di situ terdapat 10 penyebab penolakan. Beberapa di antaranya mulai dari tak memiliki visa, keterangan palsu dalam dokumen, terlibat dalam makar, tercatat dalam daftar pencarian orang, hingga terkait dengan kelompok kejahatan internasional.
“Kalau dari aspek administrasi seperti visa, sepertinya bukan itu alasan yang melatarbelakangi penolakan Ustadz Abdul Somad. Sebab, Indonesia dan Hong Kong telah memberlakukan kebijakan bebas visa resiprokal. Inilah yang kemudian membuat jamaah beliau, dan sebagian masyarakat di tanah air, mempertanyakan alasan penolakan yang dialami Ustadz Abdul Somad,” paparnya.
Baca: UAS Dideportasi, MUI Minta Pemerintah Indonesia Memprotes Hongkong
“Apalagi kita tahu, sebelumnya Ustadz Abdul Somad baru mendapat perlakuan kurang pantas. Dengan adanya kejadian penolakan Ustadz Abdul Somad oleh otoritas imigrasi Hongkong, hal ini membuat masyarakat semakin berspekulasi mengenai faktor di belakangnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Fadli Zon berharap Kemlu RI, baik itu KJRI Hong Kong maupun Kemlu di Jakarta, meminta penjelasan tertulis kepada otoritas terkait di Hongkong.
“Meski Ustadz Abdul Somad bukan pejabat negara, beliau adalah WNI yang hak-haknya harus dilindungi. Tanpa diskriminasi. Pemerintah kita juga tetap perlu untuk meminta penjelasan atas penolakan tersebut, sebagai bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri,” tandasnya memungkas.*
Baca: Sayangkan UAS Dideportasi, Menag: Hongkong Perlu Jelaskan Apa Masalahnya