Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TA FPUAS: Arya Wedakarna Terbukti Pernah Diberhentikan dari DPD RI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Januari 2018 19:44 7:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Januari 2018 19:44
Bagikan
Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA FPUAS), Zulfikar Ramly, menyatakan, pemeriksaan saksi dari anggota Badan Kehormatan DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, terkait kasus persekusi UAS sangat penting.

Pemeriksaan itu dinilainya juga akan mematahkan pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, yang menyatakan Putusan No 3 Tahun 2017 adalah berita bohong (hoax).

“Panggilan ini sangat penting yang akan mematahkan pernyataan Senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III mengatakan kabar tentang pemberhentian sementara dirinya dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tidak benar,” tutur Ramly kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (08/01/2018).

Baca: FPAN Minta Arya Wedakarna Diberhentikan Permanen

Zulfikar pun menyatakan, pemanggilan ini juga akan menutup celah Terlapor (Arya Wedakarna) berkelit di balik imunitas sebagai anggota DPD RI.

“Ini sudah jelas terbukti dengan adanya Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017, dengan adanya putusan tersebut berarti bukan hoax lagi,” tegas Zulfikar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Senin ini, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali memeriksa Dedi Iskandar Batubara untuk mengonfirmasi mengenai beberapa Putusan MKD DPD RI atas Arya Wedakarna yang beberapa kali diputus bersalah, di antaranya Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017.

Baca: Terkait Persekusi UAS, Polda Bali Periksa Anggota BK DPD

Sebelumnya, Arya Wedakarna mengaku bahwa kabar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD RI adalah tidak benar. “Itu hoax,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com melalui sambungan telepon dari Jakarta secara terpisah.* Zulkarnain, SKR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPD RIanggota DPD RI asal BaliArya WedakarnaBaliDenpasarhate speechHindu BaliI Gusti Ngurah Arya Wedakarnaintoleranintoleransiintoleransi di Baliormas di Balipersekusipersekusi UASpersekusi ulamaUASujaran kebencianulama dipersekusiUstadz Abdul SomadUstadz SomadUstadz Somad ditolak di Bali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fadli Zon: Bahaya Jika BSSN Berwenang Melakukan Penangkapan
Tulisan selanjutnya Menag Berharap Saudi Tambah Daya Tampung Mina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?