Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TA FPUAS: Arya Wedakarna Terbukti Pernah Diberhentikan dari DPD RI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Januari 2018 19:44 7:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Januari 2018 19:44
Bagikan
Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA FPUAS), Zulfikar Ramly, menyatakan, pemeriksaan saksi dari anggota Badan Kehormatan DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, terkait kasus persekusi UAS sangat penting.

Pemeriksaan itu dinilainya juga akan mematahkan pernyataan anggota DPD RI, Arya Wedakarna, yang menyatakan Putusan No 3 Tahun 2017 adalah berita bohong (hoax).

“Panggilan ini sangat penting yang akan mematahkan pernyataan Senator asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III mengatakan kabar tentang pemberhentian sementara dirinya dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah tidak benar,” tutur Ramly kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (08/01/2018).

Baca: FPAN Minta Arya Wedakarna Diberhentikan Permanen

Zulfikar pun menyatakan, pemanggilan ini juga akan menutup celah Terlapor (Arya Wedakarna) berkelit di balik imunitas sebagai anggota DPD RI.

“Ini sudah jelas terbukti dengan adanya Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017, dengan adanya putusan tersebut berarti bukan hoax lagi,” tegas Zulfikar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Senin ini, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali memeriksa Dedi Iskandar Batubara untuk mengonfirmasi mengenai beberapa Putusan MKD DPD RI atas Arya Wedakarna yang beberapa kali diputus bersalah, di antaranya Putusan MKD DPD RI No 5 Tahun 2015 dan Putusan MKD DPD RI No 3 Tahun 2017.

Baca: Terkait Persekusi UAS, Polda Bali Periksa Anggota BK DPD

Sebelumnya, Arya Wedakarna mengaku bahwa kabar pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD RI adalah tidak benar. “Itu hoax,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com melalui sambungan telepon dari Jakarta secara terpisah.* Zulkarnain, SKR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPD RIanggota DPD RI asal BaliArya WedakarnaBaliDenpasarhate speechHindu BaliI Gusti Ngurah Arya Wedakarnaintoleranintoleransiintoleransi di Baliormas di Balipersekusipersekusi UASpersekusi ulamaUASujaran kebencianulama dipersekusiUstadz Abdul SomadUstadz SomadUstadz Somad ditolak di Bali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fadli Zon: Bahaya Jika BSSN Berwenang Melakukan Penangkapan
Tulisan selanjutnya Menag Berharap Saudi Tambah Daya Tampung Mina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Berita
16 Oktober 2026 14:29
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?