Hidayatullah.com– Plt Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, penyataan Kepala Siber dan Sandi Negara (BSSN) Mayjen (purn) TNI Djoko Setiadi tentang kewenangan lembaganya melakukan penangkapan sangat berbahaya.
Apalagi, terangnya, sebagai lembaga baru, tugas dan fungsi BSSN punya potensi untuk ditarik-ulur sesuai kepentingan kekuasaan dan tak lagi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Fadli menerangkan, keberadaan BSSN sejatinya telah dirancang sejak 2015. Dan desain awalnya bukanlah untuk mengurusi hoax atau konten negatif di internet, melainkan membangun ekosistem keamanan siber nasional.
“Jadi, kalau tiba-tiba Kepala BSSN ngomong seolah tugas BSSN adalah untuk menangkal hoax, itu harus segera diluruskan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Senin (08/01/2018).
Baca: Sebut “Hoax Membangun”, Kepala BSSN Disoroti DPR dan Masyarakat
Politisi Gerindra ini menjelaskan, untuk mengatasi hoax, ujaran kebencian (hate speech), atau konten negatif internet, sudah ada lembaga yang menangani hal itu, mulai dari Direktorat Cyber Crime di Bareskrim Polri, Kemkominfo, hingga Dewan Pers.
“Tugas BSSN adalah layaknya tugas Kementerian Pertahanan di dunia maya. BSSN, misalnya, harus bisa mengantisipasi serta mengatasi serangan ransomware seperti ‘Wannacry’ yang sempat bikin heboh tahun 2017 lalu itu,” ungkapnya.
Fadli menyampaikan, jangan sampai ‘ransomware’ semacam itu mengancam atau bahkan merusak infrastruktur siber strategis yang dimiliki Indonesia, seperti jaringan siber perbankan, bandara, rumah sakit, atau sejenisnya.
“Jadi, itulah wilayah tugas BSSN, yaitu membangun ekosistem keamanan dunia siber, dan bukannya ngurusi hoax dan sejenisnya,” tandas Fadli.*