Hidayatullah.com– Sikap Pemprov DKI Jakarta terkait reklamasi berpihak kepada rakyat. Ini terlihat dari surat Pemprov DKI kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) terhadap pulau C, D, dan G hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Pada surat bernomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu, Pemprov DKI menyampaikan, “Meminta kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk Pihak Ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.”
Langkah Anies tersebut hingga Selasa (09/01/2018) ini terus menjadi perbincangan masyarakat termasuk warganet yang mengapresiasinya. “Keren & Taat Hukum ??? Anies Surati Menteri ATR Minta Cabut HGB Pulau Reklamasi,” kicau @rillamaria_, Selasa.
Baca: Fahira Dukung Anies-Sandi Tolak Reklamasi, Minta Warga DKI Proporsional
Dalam Surat yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang itu, Anies menyebut, Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
“Kajian dimaksud perlu dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat terkait reklamasi. Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi kuat/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini,” sebutnya.
Di samping itu, tulisnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah dicabut dari proses dan agenda pembahasan di DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI sedang menyiapkan rancangan baru.
“Tanpa adanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi,” lanjutnya.
Sehubungan dengan itulah Pemprov DKI menyampaikan surat tersebut.
Baca: Marzuki Alie Ingatkan Anies-Sandi: Tepati Janji Tolak Reklamasi
Selain menyampaikan permohonan pembatalan sertifikat HGB itu, Gubernur Anies dalam surat tersebut juga menyampaikan, bahwa Pemprov DKI menarik kembali seluruh surat-surat terkait dengan dan/atau berdampak pada penerbitan HGB kepada Pihak Ketiga atas seluruh pulau-pulau hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.
“Surat dimaksud termasuk di dalamnya korespondensi yang dikirimkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Pertanahan Nasional,” imbuhnya dalam surat yang beredar di media sosial dan diketahui benar keabsahannya.
Diketahui sebelumnya, beredar foto sertifikat HGB Pulau D dan sempat viral melalui media sosial. Sertifikat untuk Pulau 2A (Pulau D) tersebut diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang pulau hasil reklamasi itu. Sertifikat HGB bernomor 6226 ini dikeluarkan tanpa ada tanggal berakhirnya hak.
Sertifikat itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Kasten Situmorang dengan nomor 23-08-2017.-1687/HGB/BPN-09.05/2017.- pada 24 Agustus 2017.*