Hidayatullah.com—Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku kesulitan mengeksekusi Pemimpin Redaksi (Pimred) Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Hal ini karena, Erwin tak lagi bertempat tinggal di alamat yang tertera di berkas perkara, meskipun pihak Kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan,
“Di dalam berkas, alamat yang tertera di jalan Bendungan Hilir. Begitu kami kirimkan surat pemanggilan, kata Pak RT-nya sudah pindah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf.
Menurut Yusuf, surat pemanggilan telah dikirimkan Rabu 25 Agustus 2010 kemarin. “Begitu salinan putusan Mahkamah Agung kami terima, langsung kami kirim surat pemanggilannya,” terang Yusuf.
Yusuf pun bingung karena tidak tahu akan dialamatkan kemana surat tersebut. “Nanti kami lihat dulu apakah di berkas ada alamat alternatifnya, atau nanti kami tanyakan ke redaksi majalahnya,” ujar Yusuf. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui di mana alamat redaksi majalah tersebut.
Namun, menurut Yusuf, keadaan ini tidak membuat status Erwin sebagai buronan. Alasannya, Kejaksaan harus melakukan pemanggilan terhadap Erwin sebanyak tiga kali terlebih dahulu. “Menurut undang-undang dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dulu. Kalau tidak datang juga, baru dinyatakan statusnya sebagai buron,” kata Yusuf.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum atas Erwin Arnada. Erwin sebagai Pimred Majalah Playboy Indonesia dianggap bertanggungjawab atas beredarnya majalah yang terkenal sebagai majalah panas tersebut. Erwin dituntut dengan dakwaan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan. Namun, ditingkat sebelumnya ia dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Erwin divonis dua tahun penjara dalam putusan ini.
Teroris Moral
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab memerintahkan seluruh laskar dan anggotanya untuk menangkap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, yang divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan berdasarkan putusan kasasi MA nomor perkara 927 K/Pid/2008. Erwin divonis pidana dua tahun penjara.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Sampai hari ini yang bersangkutan masih hidup bebas, tidak dipenjara. Ini persoalan serius. Kepada seluruh laskar dan anggota FPI di mana pun berada, apabila mengetahui keberadaan buronan bernama Erwin Arnada agar segera melakukan penangkapan dan segera menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk dieksekusi,” kata Habib kepada para wartawan di Markas FPI, Jakarta, Kamis (26/8).
FPI juga mengimbau masyarakat luas yang mengetahui informasi keberadaan Erwin agar menangkap langsung dan menyerahkannya ke kejaksaan terdekat. Tak hanya itu, FPI juga meminta kejaksaan selaku eksekutor segera melakukan eksekusi terhadap Erwin, yang disebutnya sebagai teroris moral. [was/kcm/hidayatullah.com]
Foto: Tribunnews.com, Ferdinand