Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Alamat Tak Jelas, Kejaksaan Sulit Tangkap Pimred Playboy

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Agustus 2010 17:51
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengaku kesulitan mengeksekusi Pemimpin Redaksi (Pimred) Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Hal ini karena, Erwin tak lagi bertempat tinggal di alamat yang tertera di berkas perkara, meskipun pihak Kejaksaan sudah melayangkan surat pemanggilan,

“Di dalam berkas, alamat yang tertera di jalan Bendungan Hilir. Begitu kami kirimkan surat pemanggilan, kata Pak RT-nya sudah pindah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf.

Menurut Yusuf, surat pemanggilan telah dikirimkan  Rabu 25 Agustus 2010 kemarin. “Begitu salinan putusan Mahkamah Agung kami terima, langsung kami kirim surat pemanggilannya,” terang Yusuf.

Yusuf  pun bingung karena tidak tahu akan dialamatkan kemana surat tersebut. “Nanti kami lihat dulu apakah di berkas ada alamat alternatifnya, atau nanti kami tanyakan ke redaksi majalahnya,” ujar Yusuf. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui di mana alamat redaksi majalah tersebut.

Namun, menurut Yusuf, keadaan ini tidak membuat status Erwin sebagai buronan. Alasannya, Kejaksaan harus melakukan pemanggilan terhadap Erwin sebanyak tiga kali terlebih dahulu. “Menurut undang-undang dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dulu. Kalau tidak datang juga, baru dinyatakan statusnya sebagai buron,” kata Yusuf.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum atas Erwin Arnada. Erwin sebagai Pimred Majalah Playboy Indonesia dianggap bertanggungjawab atas beredarnya majalah yang terkenal sebagai majalah panas tersebut. Erwin dituntut dengan dakwaan Pasal 282 KUHP tentang Kesopanan dan Kesusilaan. Namun, ditingkat sebelumnya ia dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Erwin divonis dua tahun penjara dalam putusan ini.

Teroris Moral

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab memerintahkan seluruh laskar dan anggotanya untuk menangkap Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada, yang divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan berdasarkan putusan kasasi MA nomor perkara 927 K/Pid/2008. Erwin divonis pidana dua tahun penjara.

“Sampai hari ini yang bersangkutan masih hidup bebas, tidak dipenjara. Ini persoalan serius. Kepada seluruh laskar dan anggota FPI di mana pun berada, apabila mengetahui keberadaan buronan bernama Erwin Arnada agar segera melakukan penangkapan dan segera menyerahkan kepada pihak kejaksaan untuk dieksekusi,” kata Habib kepada para wartawan di Markas FPI, Jakarta, Kamis (26/8).

FPI juga mengimbau masyarakat luas yang mengetahui informasi keberadaan Erwin agar menangkap langsung dan menyerahkannya ke kejaksaan terdekat. Tak hanya itu, FPI juga meminta kejaksaan selaku eksekutor segera melakukan eksekusi terhadap Erwin, yang disebutnya sebagai teroris moral. [was/kcm/hidayatullah.com]

 

Foto: Tribunnews.com, Ferdinand

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bantuan AS ke Pakistan Dinilai Hanya Penipuan
Tulisan selanjutnya Mengapa Kita Beraninya Hanya pada Malaysia?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?