Hidayatullah.com– Sebanyak 116 guru mengaku telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Ma’had Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, tempat mereka bekerja.
Para guru itu rata-rata sudah belasan tahun menjadi guru di Al-Zaytun. “(Kisaran) 15 sampai 17 tahun,” ujar Sarju, salah seorang narahubung para guru itu kepada hidayatullah.com Jakarta saat dikonfirmasi.
Sarju mengaku sudah 17 tahun 6 bulan menjadi guru di Al-Zaytun, tepatnya sejak bulan April 1999. Menjadi guru kontrak selama 1 tahun, dan baru diangkat sebagai guru tetap pada tahun 2000.
Hal senada disampaikan Mustaqim, guru Al-Zaytun lainnya yang turut mengalami PHK tersebut.
Ia membenarkan telah terjadi kasus PHK sepihak atas 116 guru oleh pihak YPI Ma’had Al-Zaytun.
“Benar, Pak,” ujar Mustaqim yang mengaku telah menjadi guru di Al-Zaytun sejak 1 Mei 1999 belasan tahun silam.
Atas kasus itu, para guru korban PHK itu melakukan gugatan ke pengadilan di Bandung, Jawa Barat, Kamis (11/01/2018).
“Kemarin kami mendaftarkan gugatan ke pengadilan PHI Jawa Barat,” ujar Mustaqim.
Gugatan itu disampaikan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung.
Hardiansyah dari LBH Bandung juga membenarkan terjadinya kasus dan gugatan tersebut.
“Para guru cuma meminta hak-haknya sesuai UU Ketenagakerjaan. Sama upah yang tidak dibayar 13 bulan,” terangnya kepada hidayatullah.com secara terpisah.
Diberitakan media ini sebelumnya, 116 guru di Blok Sandrem, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jabar, sedang mencari keadilan dalam kasus PHK sepihak yang dilakukan YPI Ma’had Al-Zaytun tempat mereka bekerja.
Kamis (11/01/2018), para guru beserta kuasa hukum dari LBH Bandung mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Bandung, dengan Perkara No 11/ Pdt.Sus-PHI/ 2018/ PN.Bdg.
Peristiwa ini bermula dari para guru yang mengusulkan perbaikan terhadap sistem manajemen pendidikan dan asrama, juga menyarankan yayasan untuk mendaftarkan ISO agar sistem manajemen menjadi aktuntabel dan transparan.
“Para Guru juga mengkritisi penggunaan dana (Bantuan Operasional Sekolah) BOS yang semula dana tersebut masuk ke rekening Madrasah Aliyah Ma’had Al-Zaytun dipindahbukukan ke rekening pribadi AS Panji Gumilang sebagai Ketua Pembina Yayayan Pesantren Indonesia yang merangkap sebagai pimpinan Ma’had Al-Zaytun,” jelas mereka dalam siaran persnya.
Singkatnya, setelah lika-liku yang dilalui, para guru sempat beberapa kali berupaya menemui AS Panji Gumilang namun selalu gagal.
Setelah rangkaian kejadian yang dialami oleh Para Guru, akhirnya Para Guru di-PHK secara sepihak melalui “Surat Keputusan Syaykh Ma’had Al-Zaytun No 013/AZ-k/V-1438/II-2017” Tentang Penetapan Guru yang Tidak Aktif Mengajar. Hingga berita ini dimuat, hidayatullah.com sedang dalam upaya untuk meminta klarifikasi dari pihak YPI Al-Zaytun soal kasus itu.
Sekretaris YPI Al-Zaytun Halim mengaku tidak paham dengan kasus tersebut. “Enggak paham, Pak, Enggak paham. Ini lagi di luar,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com melalui sambungan telepon, Jumat sekitar pukul 14.38 WIB.
Saat hendak ditanya soal AS Panji Gumilang dan permintaan klarifikasi langsung, sambungan telepon sudah diputus.*