Hidayatullah.com—Densus 88 Antiteror Polri mengungkap telah menangkap total 17 orang di wilayah Aceh hingga Riau. Densus mengklaim 10 di antaranya merupakan bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan 7 orang lainnya merupakan bagian dari jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan belasan orang yang dikaitkan dengan terorisme itu diamankan di tiga daerah, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Riau. “Update Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme. Jumlah total 17 orang. Ditangkap dari 3 Provinsi. Aceh, Sumut dan Riau,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (25/7/22).
Karo Penmas Divisi Humas Polri merinci penangkapan 17 terduga teroris antara lain empat orang di Riau dan 3 lainnya di Sumatera Utara. Sedangkan 13 terduga teroris sisanya diamankan di Aceh. “Riau 1, Sumut 3, Aceh 13 (terduga teroris),” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Polri telah menangkap 13 orang yang dikaitkan dengan terorisme di Aceh yang tergabung dalam jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). “Densus 88 AT Polri melakukan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme (JI 11 orang dan JAD 2 orang) pada 22 Juli 2022 di Provinsi Aceh,” jelas Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu (22/7/22) lalu.
Para tersangka disangkakan Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.*