Hidayatullah.com– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/01/2018).
Sidang perkara nomor 2/PUU-XVI/2018 ini permohonannya diajukan oleh Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahim Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Munarman, SH. Para pemohon didampingi kuasa hukum dari Tim Advokasi GNPF Ulama.
Ini sidang Pemeriksaan Pendahuluan Pengujian Pasal 1 angka 6 sampai 21, frasa “atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Baca: UAS ‘Dipersekusi’, Pemerintah-Kepolisian Diminta Terapkan UU Ormas
Salah seorang pemohon, Munarman menyampaikan, lima poin petitum atau hal yang diminta kepada hakim untuk dikabulkan dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI).
Ia menyebutkan, Pasal 1 angka 6 sampai 21 dalam UU tersebut tidak fair (adil) karena beban pembuktian ada di pihak terdakwa untuk membuktikan tidak bersalah. Padahal seharusnya yang mendakwalah yang harus membuktikan terdakwa bersalah.
“Tidak bisa diperlakukan seperti itu. Kecuali dalam pembuktian terbalik kasus korupsi,” ujarnya dalam sidang.
“Ada prinsip hukum yang dilanggar di negara hukum ini,” tambah Munarman.
Adapun poin kedua yang menjadi petitum terkait frasa “atau paham lain”. Ketiga terkait pencabutan status ormas. Keempat soal pencabutan surat keterangan terdaftar yang otomatis membuat badan hukumnya bubar. Kelima yakni terkait ancaman pidana terhadap pengurus dan anggota ormas yang dilarang.
Baca: Imparsial: Beberapa Pasal UU Ormas Sangat Berbahaya, Penting Direvisi
Sementara itu, Hakim I Dewa Gede Palguna menyampaikan, gugatan pemohon sudah cukup menjelaskan alasan kenapa permohonan ini diajukan dan bagaimana alasan potensi kerugian konstitusi yang muncul.
Namun pemohon diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan dan melengkapi kelengkapan berkas permohonan.
“Paling lambat diterima panitera pada 29 Januari jam 10.00 WIB,” terang pimpinan sidang Hakim Anwar Usman disertai tiga kali ketukan tanda berakhirnya sidang.*