Hidayatullah.com– Sidang atas Asma Dewi yang sempat dituduh terkait kasus “Saracen” digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (16/01/2018).
Sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan atas Saksi Ahli yang diajukan oleh Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yaitu Syarwan Hamid.
“Pak Syarwan Hamid merupakan mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) era Habibie dan beberapa kali menduduki jabatan intelijen. Jadi beliau sangat memahami perkara ini,” tutur Dahlan Pido, pengacara ACTA, kepada hidayatullah.com di PN Jaksel.
Ia menambahkan, pemeriksaan ahli selanjutnya yaitu Ahli Politik Etnis La Ode, karena katanya tidak terlepas dari perkara terkait Pilkada DKI 2017 lalu.
Pemeriksaan para ahli ini terkait Asma yang dituduh mentransfer dana sebesar Rp 75 juta ke kelompok yang disebut-sebut “Saracen”, padahal dana tersebut merupakan hasil donasi masyarakat untuk Aksi Bela Islam.
Sidang ini terkait tuduhan penyebaran ujaran kebencian. Asma dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ia telah berstatus sebagai terdakwa. [Update, Selasa (16/01/2018) pukul 23.10 WIB: Koreksi data.]* Zulkarnain
Baca: IRT Ditangkap Dituding “Sindikat Penyebar Hoax”, Sri Rahayu Tegaskan Tak Gabung “Saracen”