Hidayatullah.com– Bareskrim Polri di Jakarta memeriksa tiga saksi dari Bali, dalam kelanjutan proses hukum kasus persekusi atas Ustadz Abdul Somad (UAS) di Denpasar, Bali, penghujung 2017 lalu.
Tiga saksi tersebut adalah Muhamad Zainal Abidin, Andika, dan M Zein.
“Mereka saksi fakta,” ujar Tim Advokasi GNPF Ulama Nasrullah Nasution yang mendampingi pemeriksaan pada Rabu (23/01/2018) itu kepada hidayatullah.com.
Ia menjelaskan, sebenarnya ada empat orang saksi yang dipanggil, namun baru tiga saksi yang bisa hadir.
Baca: Terkait Persekusi UAS, BK DPD Memproses Arya Wedakarna
Saksi-saksi itu memberikan keterangan seputar persekusi terhadap UAS, termasuk bagaimana status-status media sosial para terlapor kasus itu.
“Makanya selain persekusi, (terlapor) dikenakan juga pasal-pasal sebagaimana termaktub dalam UU ITE,” ujar Nasrullah.
Terlapor kasus itu ialah I Gusti Agung Ngurah Harta, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Gus Yadi Alias Agus Priyadi, Mocka Jadmika, dan Arif.
Baca: Pelapor: Bukti-bukti dan Korban Persekusi UAS Sudah Jelas
Pemanggilan para saksi itu merupakan panggilan kedua untuk mereka. Dikarenakan pada panggilan pertama pekan lalu, para saksi berhalangan hadir, sebab waktunya bertepatan dengan pemeriksaan saksi di Polda Bali, terangnya.
Diharapkan, kasus ini segera diproses agar tidak menjadi preseden tidak baik bagi institusi penegak hukum.
Dikarenakan di masyarakat saat ini beredar saling membanding-bandingkan penanganan perkara yang satu dengan yang lainnya, yang ada kesan perbedaan dalam penanganannya, tutupnya.*