Hidayatullah.com– Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Dedi Iskandar Batubara menyatakan, BK DPD RI akan memproses anggotanya yang terlapor melakukan pelanggaran kode etik.
Dedi mengatakan, keputusan yang diambil BK DPD RI itu dalam rangka menegakkan marwah dan kehormatan lembaga.
“Jika terdapat kasus di Kepolisian, maka akan berjalan sesuai dengan hukum yang ada, kalau di BKD sendiri pada ranah penegakan kode etik untuk anggota DPD RI dalam menegakkan marwah dan kehormatan lembaga,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta melalui sambungan telepon, Senin (08/01/2018).
Dedi menambahkan, di dalam BK DPD, ada proses dan tahapan dalam menegakkan kode etik anggota yang dianggap berdasarkan pengaduan masyarakat dalam melakukan pelanggaran kode etik lembaga.
“Tahapannya, jika ada pengaduan masuk dari masyarakat, maka akan dibawa ke dalam rapat. Kemudian diputuskan untuk ditindaklanjuti dan dibentuk tim pencari fakta,” jelasnya.
Baca: Terkait Arya Wedakarna, Anggota BK DPD Diperiksa sekitar 5 Jam
Kata Dedi, untuk kasus persekusi atas Ustadz Abdul Somad (UAS) dengan terduga pelakunya anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna, sudah masuk pada proses dibentuknya tim pencari fakta dalam rapat pleno BKD.
Sanksi apa yang akan diberikan BK DPD jika Arya Wedakarna dinyatakan terbukti bersalah melakukan persekusi?
“Saya enggak bisa memutuskan, kita lihat aja nanti tim kerja yang telah dibentuk oleh DPD berjalan dan melahirkan rekomendasi, tapi prinsipnya bahwa apapun nanti kerja badan kehormatan dalam menegakkan marwah dan kehormatan lembaga,” jelasnya.
Lanjutnya, di dalam tata tertib dan kode etik DPD sudah tercantum sanksi-sanksi normatif yang akan diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran kode etik.
Pihaknya akan mengacu kepada tingkatan pelanggaran, mulai teguran lisan, teguran tertulis pemberhentian sementara, hingga akan diberhentikan dari jabatannya.* Zulkarnain