Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ade Armando Sebut LGBT Berhak Hidup

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Januari 2018 05:52 5:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Januari 2018 05:52
Bagikan
Ade Armando dalam diskusi terkait LGBT di Menteng, Jakarta, Kamis (25/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ade Armando menyebut masyarakat Indonesia sangat menerima kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan berharap pemerintah untuk memberikan hak-hak mereka. Ade pun menyebut bahwa LGBT berhak hidup di Indonesia.

“Penelitian yang diadakan MSRC menunjukkan bahwa walaupun di Indonesia mayoritas masyarakat pada dasarnya menganggap bahwa LGBT adalah sesuatu yang tidak sejalan dengan norma agama, tapi pada saat yang sama, mayoritas Indonesia ternyata menyatakan bahwa kaum LGBT berhak hidup dan bahkan berharap pemerintah perlu melindungi hak-hak mereka,” klaim Direktur Media Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Kamis (25/01/2018).

Baca: Survei: Masyarakat Umumnya Merasa LGBT Mengancam

Ade mengklaim secara gamblang bahwa ini merupakan temuan yang sangat penting.

“Kalaupun itu dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, akan tetapi hak-hak hidup kaum LGBT harus dilindungi,” ujarnya.

Lebih lanjut, pria yang juga dikenal sebagai aktivis liberal ini menganggap, masyarakat perlu memahami fenomena LGBT dengan tidak terdistorsi oleh penilaian akan adanya larangan LGBT di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ternyata yang dibahas dalam UU KUHP sekarang bukan pelarangan LGBT, tetapi larangan perilaku seks tertentu yang dijalani oleh kaum LGBT terkait kekerasan seksual, pemaksaan, dan seks yang di bawah umur masuk dalam wilayah pornografi,” klaimnya.

Baca: KPAI: Kasus LGBT Pada Anak Kian Mengkhawatirkan

SMRC melakukan survei kontroversi publik tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dimulai pada Maret 2016 hingga Desember 2017 hasilnya dirilis kemarin.

Survei dengan sampel 1.220 responden diambil secara random ini menerangkan, pada bulan September, 40,8 persen responden menilai LGBT sangat mengancam, 44,6 persen menilainya cukup mengancam. Sedangkan pada Desember 2017, 41,4 persen responden menilai LGBT sangat mengancam dan 46,2 persen responden menilainya cukup mengancam.

Selebihnya menganggap LGBT tidak mengancam, sangat tidak mengancam, dan tidah tahu/tidak jawab.

Baca: 95 Persen Muslim Anggap LGBT Salah Secara Moral

“Warga umumnya setuju atau sangat setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa perilaku seksual gay dan lesbian dilarang dalam agama,” tutur Ade yang sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama ini.

Sementara itu sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013, Mahfud MD, menegaskan, negara boleh mengatur persoalan LGBT.

Ia pun menegaskan, mempidana pelaku LGBT bukanlah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Ada konfirmasi yang kuat dari konstitusi kita agar bapak-bapak di DPR, di DPD juga, endak usah ragu. Ini tidak melanggar hak asasi, tidak melanggar hak asasi, ketika kita menyatakan perilaku seksual LGBT itu dilarang dan dikriminalisasi, itu memang untuk melaksanakan perintah konstitusi,” ungkapnya di Jakarta Pusat, Selasa (23/01/2018) sebagaimana diberitakan hidayatullah.com.

Baca: Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM

Mahfud pun menanggapi cara berpikir pendukung LGBT yang memainkan logika bahwa pelaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Sehingga, logika mereka, kalau Tuhan mau, para pelaku itu tidak akan menjadi LGBT.

“Ada yang mengatakan begini, ….: ‘Loh,’ katanya, ‘itu orang homo, gay, lesbi tuh, kan, ciptaan Tuhan, kalau Tuhan mau, kan, mereka tidak LGBT,’ katanya, ‘kenapa harus dimusuhi?’,” ungkap Mahfud menirukan logika tersebut.

Logika pendukung LGBT itu dibalas oleh logika yang dikemukakan Mahfud kemudian. Ia menjelaskan bahwa iblis juga ciptaan Tuhan tapi iblis bukan untuk diikuti.

“Tuhan juga menciptakan iblis, tapi kita harus lawan iblis. Kan, begitu logikanya!” ungkapnya lantas disambut apresiasi dan tepukan tangan peserta program diskusi itu.* Zulkarnain

Baca: Terkait LGBT, Mahfud: Iblis juga Ciptaan Tuhan, tapi Harus Dilawan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ade armandobahaya LGBTbiseksualdan transgenderDirektur Media SMRCgaygay di IrlandiahomoseksualiblisIrlandiaKriminalisasi LGBTKUHPkumpul kebolesbianlgbtLGBT dan HAMLGBT di IndonesiaMahfud MDmantan Ketua MKmoralnorma agamaPaham IndonesiaPakar Hukum Tata Negaraparpol pendukung LGBTpartai politikpasal homoseksualpasal LGBTPengadilan Uni Eropapergaulan bebasPerzinaanPerzinahanRevisi Undang-Undang KUHPRUU KUHPSaiful Mujani Research and ConsultingsidangSMRCsurvei kontroversi publiksurvei LGBTtolak LGBTtransgenderzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akan Gerhana Bulan Total, Kemenag Ajak Muslimin Shalat Khusuf
Tulisan selanjutnya Formalis Berdakwah di Pedalaman Sragen Jawa Tengah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?