Hidayatullah.com– Ade Armando menyebut masyarakat Indonesia sangat menerima kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan berharap pemerintah untuk memberikan hak-hak mereka. Ade pun menyebut bahwa LGBT berhak hidup di Indonesia.
“Penelitian yang diadakan MSRC menunjukkan bahwa walaupun di Indonesia mayoritas masyarakat pada dasarnya menganggap bahwa LGBT adalah sesuatu yang tidak sejalan dengan norma agama, tapi pada saat yang sama, mayoritas Indonesia ternyata menyatakan bahwa kaum LGBT berhak hidup dan bahkan berharap pemerintah perlu melindungi hak-hak mereka,” klaim Direktur Media Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini kepada wartawan di Menteng, Jakarta, Kamis (25/01/2018).
Ade mengklaim secara gamblang bahwa ini merupakan temuan yang sangat penting.
“Kalaupun itu dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, akan tetapi hak-hak hidup kaum LGBT harus dilindungi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang juga dikenal sebagai aktivis liberal ini menganggap, masyarakat perlu memahami fenomena LGBT dengan tidak terdistorsi oleh penilaian akan adanya larangan LGBT di Indonesia.
“Ternyata yang dibahas dalam UU KUHP sekarang bukan pelarangan LGBT, tetapi larangan perilaku seks tertentu yang dijalani oleh kaum LGBT terkait kekerasan seksual, pemaksaan, dan seks yang di bawah umur masuk dalam wilayah pornografi,” klaimnya.
SMRC melakukan survei kontroversi publik tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang dimulai pada Maret 2016 hingga Desember 2017 hasilnya dirilis kemarin.
Survei dengan sampel 1.220 responden diambil secara random ini menerangkan, pada bulan September, 40,8 persen responden menilai LGBT sangat mengancam, 44,6 persen menilainya cukup mengancam. Sedangkan pada Desember 2017, 41,4 persen responden menilai LGBT sangat mengancam dan 46,2 persen responden menilainya cukup mengancam.
Selebihnya menganggap LGBT tidak mengancam, sangat tidak mengancam, dan tidah tahu/tidak jawab.
“Warga umumnya setuju atau sangat setuju dengan pendapat yang mengatakan bahwa perilaku seksual gay dan lesbian dilarang dalam agama,” tutur Ade yang sudah dua kali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama ini.
Sementara itu sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013, Mahfud MD, menegaskan, negara boleh mengatur persoalan LGBT.
Ia pun menegaskan, mempidana pelaku LGBT bukanlah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Ada konfirmasi yang kuat dari konstitusi kita agar bapak-bapak di DPR, di DPD juga, endak usah ragu. Ini tidak melanggar hak asasi, tidak melanggar hak asasi, ketika kita menyatakan perilaku seksual LGBT itu dilarang dan dikriminalisasi, itu memang untuk melaksanakan perintah konstitusi,” ungkapnya di Jakarta Pusat, Selasa (23/01/2018) sebagaimana diberitakan hidayatullah.com.
Baca: Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM
Mahfud pun menanggapi cara berpikir pendukung LGBT yang memainkan logika bahwa pelaku LGBT merupakan ciptaan Tuhan. Sehingga, logika mereka, kalau Tuhan mau, para pelaku itu tidak akan menjadi LGBT.
“Ada yang mengatakan begini, ….: ‘Loh,’ katanya, ‘itu orang homo, gay, lesbi tuh, kan, ciptaan Tuhan, kalau Tuhan mau, kan, mereka tidak LGBT,’ katanya, ‘kenapa harus dimusuhi?’,” ungkap Mahfud menirukan logika tersebut.
Logika pendukung LGBT itu dibalas oleh logika yang dikemukakan Mahfud kemudian. Ia menjelaskan bahwa iblis juga ciptaan Tuhan tapi iblis bukan untuk diikuti.
“Tuhan juga menciptakan iblis, tapi kita harus lawan iblis. Kan, begitu logikanya!” ungkapnya lantas disambut apresiasi dan tepukan tangan peserta program diskusi itu.* Zulkarnain
Baca: Terkait LGBT, Mahfud: Iblis juga Ciptaan Tuhan, tapi Harus Dilawan