Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Januari 2018 09:47 9:47 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Januari 2018 09:47
Bagikan
Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013, Mahfud MD, menegaskan, negara boleh mengatur persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ia pun menegaskan bahwa mempidana pelaku LGBT bukanlah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Ada konfirmasi yang kuat dari konstitusi kita agar bapak-bapak di DPR, di DPD juga, endak usah ragu. Ini tidak melanggar hak asasi, tidak melanggar hak asasi, ketika kita menyatakan perilaku seksual LGBT itu dilarang dan dikriminalisasi, itu memang untuk melaksanakan perintah konstitusi,” ungkapnya di Jakarta Pusat, semalam, Selasa (23/01/2018) dalam program diskusi ILC mengenai “RUU KUHP: LGBT Dipidana atau Dilegalkan?”.

Baca: Ketua MPR: Tiga Tahun Terakhir Pertumbuhan LGBT Hampir 40 Persen

Mahfud pun mengungkapkan banyak negara di dunia yang menerapkan aturan terhadap LGBT. Bahkan di Irlandia, terangnya mencontohkan.

Mahfud bertutur, di negara tersebut, ada salah seorang anggota parlemen yang juga pelaku homoseksual (gay). Senator Irlandia itu pun menggugat undang-undang di negara itu terkait larangan LGBT. Sang senator merasa bahwa UU itu mengganggu haknya sebagai seorang gay. Lalu ia pun melakukan gugatan ke Pengadilan Uni Eropa. Pengadilan membenarkan gugatan senator gay tersebut, pengadilan mengatakan bahwa sang gay punya legal standing untuk menggugat UU di Irlandia tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemudian, masih tutur Mahfud, senator gay tersebut melakukan gugatan UU itu ke konstitusi Irlandia. Namun gugatan itu ditolak.

“Pengadilan Irlandia: kami tidak tunduk pada hukum Uni Eropa. Kamu (senator gay, Red) tetap dilarang, LGBT di sini,” tutur Mahfud.

Jadi, lanjutnya menekankan, “negara itu boleh konstitusinya itu mengatur seperti (larangan LGBT) itu.”

Baca: Meluruskan Logika Kelompok LGBT Berdasarkan Konstitusi Negara

Mahfud juga mengatakan bahwa perilaku LGBT harus dilarang. Bukannya orangnya, kata dia. “Ini hak asasinya dihargai, dalam hal-hal lain dihargai, tapi dalam perilaku seksual itu tidak boleh. Itu tidak boleh. Harus dilarang dan harus dikriminalisasi dan itu dah ada dasar konstitusinya.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualdan transgendergaygay di IrlandiahomoseksualIrlandiaKriminalisasi LGBTKUHPkumpul kebolesbianlgbtLGBT dan HAMLGBT di IndonesiaMahfud MDmantan Ketua MKmoralnorma agamaPaham IndonesiaPakar Hukum Tata Negarapancasilaparpol pendukung LGBTpartai politikpasal homoseksualpasal LGBTPengadilan Uni Eropapergaulan bebasPerzinaanPerzinahanRevisi Undang-Undang KUHPRUU KUHPsidangtransgenderzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Carrefour Prancis Pangkas 2.400 Karyawan, Jalin Kerja Sama dengan China
Tulisan selanjutnya Impor Beras, Mencekik Petani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?