Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Januari 2018 09:47 9:47 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Januari 2018 09:47
Bagikan
Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013, Mahfud MD, menegaskan, negara boleh mengatur persoalan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Ia pun menegaskan bahwa mempidana pelaku LGBT bukanlah sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Ada konfirmasi yang kuat dari konstitusi kita agar bapak-bapak di DPR, di DPD juga, endak usah ragu. Ini tidak melanggar hak asasi, tidak melanggar hak asasi, ketika kita menyatakan perilaku seksual LGBT itu dilarang dan dikriminalisasi, itu memang untuk melaksanakan perintah konstitusi,” ungkapnya di Jakarta Pusat, semalam, Selasa (23/01/2018) dalam program diskusi ILC mengenai “RUU KUHP: LGBT Dipidana atau Dilegalkan?”.

Baca: Ketua MPR: Tiga Tahun Terakhir Pertumbuhan LGBT Hampir 40 Persen

Mahfud pun mengungkapkan banyak negara di dunia yang menerapkan aturan terhadap LGBT. Bahkan di Irlandia, terangnya mencontohkan.

Mahfud bertutur, di negara tersebut, ada salah seorang anggota parlemen yang juga pelaku homoseksual (gay). Senator Irlandia itu pun menggugat undang-undang di negara itu terkait larangan LGBT. Sang senator merasa bahwa UU itu mengganggu haknya sebagai seorang gay. Lalu ia pun melakukan gugatan ke Pengadilan Uni Eropa. Pengadilan membenarkan gugatan senator gay tersebut, pengadilan mengatakan bahwa sang gay punya legal standing untuk menggugat UU di Irlandia tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemudian, masih tutur Mahfud, senator gay tersebut melakukan gugatan UU itu ke konstitusi Irlandia. Namun gugatan itu ditolak.

“Pengadilan Irlandia: kami tidak tunduk pada hukum Uni Eropa. Kamu (senator gay, Red) tetap dilarang, LGBT di sini,” tutur Mahfud.

Jadi, lanjutnya menekankan, “negara itu boleh konstitusinya itu mengatur seperti (larangan LGBT) itu.”

Baca: Meluruskan Logika Kelompok LGBT Berdasarkan Konstitusi Negara

Mahfud juga mengatakan bahwa perilaku LGBT harus dilarang. Bukannya orangnya, kata dia. “Ini hak asasinya dihargai, dalam hal-hal lain dihargai, tapi dalam perilaku seksual itu tidak boleh. Itu tidak boleh. Harus dilarang dan harus dikriminalisasi dan itu dah ada dasar konstitusinya.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualdan transgendergaygay di IrlandiahomoseksualIrlandiaKriminalisasi LGBTKUHPkumpul kebolesbianlgbtLGBT dan HAMLGBT di IndonesiaMahfud MDmantan Ketua MKmoralnorma agamaPaham IndonesiaPakar Hukum Tata Negarapancasilaparpol pendukung LGBTpartai politikpasal homoseksualpasal LGBTPengadilan Uni Eropapergaulan bebasPerzinaanPerzinahanRevisi Undang-Undang KUHPRUU KUHPsidangtransgenderzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Carrefour Prancis Pangkas 2.400 Karyawan, Jalin Kerja Sama dengan China
Tulisan selanjutnya Impor Beras, Mencekik Petani

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?