Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TA-FPUAS Desak Polda Bali Percepat Proses Hukum Arya Wedakarna

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Desember 2017 13:14 1:14 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Desember 2017 13:14
Bagikan
Polda Bali.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kepolisian Daerah (Polda) Bali didesak untuk mempercepat proses hukum atas para terlapor kasus dugaan persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali, Jumat (08/12/2017) lalu. Secara khusus proses hukum atas terlapor dengan nama I Gusti Ngurah Arya Wedakarna, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali.

Desakan itu antara lain disampaikan Tim Advokasi Forum Peduli Ustadz Abdul Somad (TA-FPUAS) yang pada tanggal 20 Desember 2017 lalu melalui pelapor Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali.

TA-FPUAS melakukan pelaporan secara khusus atas Arya Wedakarna dengan alasan untuk memaksimalkan proses penyelidikan dan penyidikan. “Serta mempercepat proses hukum atas Arya Wedakarna dan kasusnya segera dibawa ke Pengadilan,” imbuh Koordinator TA-FPUAS Zulfikar Ramly di Denpasar baru-baru ini dalam rilisnya diterima hidayatullah.com.

Baca: Lembaga Adat Melayu Laporkan Senator asal Bali ke Bareskrim

Selain itu, TA-FPUAS melaporkan khusus Arya Wedakarna juga dengan alasan dugaan pidana yang dilakukan oleh Arya Wedakarna terkait dengan banyak pasal pidana.

Baik Pidana Khusus (lex spesialis) UU ITE, UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pidana Umum (lex generalis) pasal-pasal pidana di KUHP. “Sehingga perlu penyidikan tersendiri,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

TA-FPUAS melalui Putu K Muliastawa, jelasnya, melaporkan Arya Wedakarna di Polda Bali atas Tindak Pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan Diskriminasi Ras dan Etnis, menunjukkan ujaran kebencian terhadap Suku Ras dan Agama di Media sosial, serta penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

Baca: FPAN Minta Arya Wedakarna Diberhentikan Permanen

Berdasarkan hal-hal tersebutlah, TA-FPUAS menyampaikan desakannya kepada kepolisian terkait Laporan Polisi atas Arya Wedakarna dan para terlapor diduga pelaku persekusi UAS.

“(TA-FPUAS) mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Bali untuk mempercepat penanganan perkara atas semua Terlapor yang terlibat dalam Persekusi Ustadz Abdul Somad di Hotel Aston Denpasar pada tanggal 8 Desember 2017 dengan mengutamakan due process of law (proses hukum yang adil, Red) agar terwujud kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law),” ujarnya.

TA-PUAS pun meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung atas Para Terlapor dan tidak mengintervensi proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini sedang di tangani Polda Bali.

Baca: Lembaga Adat Melayu Berharap Polisi Tindak Tegas Pemersekusi UAS

Terkait itu, Arya Wedakarna kepada media ini mengatakan, ia mempersilakan saja jika ada pihak-pihak yang melaporkan dirinya atas dugaan persekusi olehnya kepada UAS di Bali.

“Apapun yang dilaporkan silakan saja ya,” ujarnya yang mengaku sedang di Bali kepada hidayatullah.com saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPD RIanggota DPD RI asal BaliArya WedakarnaBaliDenpasarForum Peduli Ustadz Abdul Somadhate speechHindu BaliI Gusti Ngurah Arya Wedakarnaintoleranintoleransiintoleransi di Balimedia sosialormas di Balipersekusipersekusi UASpersekusi ulamaPolda BaliTA-FPUASTim Advokasi FPUASUASujaran kebencianulama dipersekusiUstadz Abdul SomadUstadz SomadUstadz Somad ditolak di Bali
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bela Warganya, Tunisia Tangguhkan Penerbangan Emirates
Tulisan selanjutnya Belajar dari Shalahuddin Al Ayyubi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?