Hidayatullah.com– Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia mengkritisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (KS). Menurut AILA, RUU tersebut disinyalir penuh dengan nilai-nilai sekuler.
Ketua Bidang Kajian AILA, Dinar Dewi Kania, mengatakan, nilai sekuler yang dimaksud dapat terlihat, misalnya, pada sikap RUU tersebut yang menolak ‘pelacuran paksa’. Dimana implikasinya, pelacuran yang tidak dilakukan dengan paksaan tidaklah dilarang.
Demikian pula, terangnya, jika pelacur dan pelanggannya sepakat untuk berhubungan dengan mengenakan kondom, namun tiba-tiba pelanggannya menolak menggunakan kondom, maka itu termasuk kekerasan seksual.
“Dalam pandangan AILA Indonesia, pelacuran itu merusak ketahanan keluarga dan menghancurkan bangsa, baik disertai pemaksaan atau tidak,” ujarnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/01/2018).
Karena itu, lanjut Dinar, AILA meminta agar RUU Penghapusan KS diubah menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual atau RUU Penghapusan Kejahatan Kesusilaan. Dikarenakan, pelacuran dan yang semacamnya adalah kejahatan seksual yang menghancurkan keluarga dan bangsa, bagaimanapun cara orang melakukannya.
Ia mengungkapkan, dalam kesempatan itu, bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) yang turut hadir, menyampaikan keresahan yang sama. Selain itu, AILA dan WHDI juga merasa ada tekanan dari Komnas Perempuan untuk mengesahkan RUU yang kontroversial ini secepatnya.
Baca: Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kehilangan Ruh Pancasila
Dakwah Media BCA - Green
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dinar menyampaikan, pihaknya optimis perubahan yang signifikan terhadap RUU ini sesuai tuntutan masyarakat.
“Respons positif juga diberikan oleh para wakil rakyat dari Komisi VIII DPR RI dalam RDP, termasuk terhadap usul perubahan nama RUU, telah membuktikan bahwa menyusupnya ideologi sekularisme dalam RUU ini sudah menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya.
Sebelumnya, pembahasan RUU Penghapusan KS ini berasal dari usulan yang diajukan Komnas Perempuan.*