Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hamdan Zoelva: Pengaturan Pidana LGBT Harus Diakomodir

Ahmad
Terakhir diupdate: 6 Februari 2018 17:05 5:05 pm
Ahmad
Dipublikasikan 6 Februari 2018 17:05
Bagikan
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, usai seminar bertema 'Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi' di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menilai, pengaturan pidana bagi pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) suatu keharusan, karena sesuai dengan nilai konstitusional bangsa Indonesia.

“Harusnya konstitusi itulah yang menjadi guidance (petunjuk),” ujarnya kepada hidayatullah.com usai seminar bertema ‘Zina dan LGBT dalam Tinjauan Konstitusi’ di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (06/02/2018).

Baca: AILA: Pidana LGBT Bukan Over Kriminalisasi

Hamdan menjelaskan, hubungan sesama jenis adalah moralitas jahat. Karenanya perlu untuk dituliskan pengaturannya dalam Rancangan KUHP baru yang sedang disusun oleh DPR.

Namun, ia menegaskan, kalaupun seandainya norma pidana itu tidak masuk dalam KUHP nantinya, perilaku seksual sesama jenis tetap saja merupakan kejahatan.

Apalagi, terangnya, masyarakat juga menilai bahwa perilaku tersebut sebagai kejahatan, maka masyarakat cenderung akan menghakimi sendiri perilaku LGBT.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hamdan menyebut, tempat berkumpulnya LGBT melakukan perilaku hubungan seksual sejenis akan didatangi masyarakat sangat mungkin terjadi.

Baca: Ketum MUI: Harus Ada UU Hukum Pidana Zina dan LGBT

“Oleh karenanya ini harus diakomodir dalam KUHP kita. Kalau tidak akan masalah, orang akan main hakim sendiri. Karena memang nilai dalam masyarakat (seks) sesama jenis adalah kejahatan,” paparnya.

“Karena perilaku seksual sesama jenis adalah kejahatan yang diakui secara moral, bukan karena ditentukan pemerintah,” tandas Hamdan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILA IndonesiaAliansi Cinta Keluargabahaya LGBTbiseksualDPR RIFeizal SyahmenangayHamdan Zoelvahomoseksualketua MK periode 2013-2015Kriminalisasi LGBTKuasa Hukum AILAlesbianlgbtMahkamah Konstitusimantan Ketua MKMKRDPU Komisi IIIRevisi UU KUHPRUU KUHPtransgenderUU LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPAI: Kesehatan Lebih Penting daripada Infrastruktur
Tulisan selanjutnya “Universalitas HAM Mutlak adalah Gerakan Politik Internasional”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?