Hidayatullah.com–Maneger Nasution mengkritik penanganan tindak terorisme oleh Densus 88 menyusul tewasnya MJ usai diperiksa oleh detasemen anti teror tersebut.
“Kita tidak setuju dengan terorisme, iya. Karena terorisme adalah musuh seluruh agama apapun, yang kita kritik adalah cara penanganannya,” ujar Maneger kepada hidayatullah.com di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa malam (13/02/2018).
Mantan komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 menjelaskan, bahwa Indonesia menganut apa yang disebut sebagai Criminal Justice System, dimana penanganan terorisme oleh kepolisian dan kewenangan kepolisian sebetulnya paling tinggi adalah melumpuhkan, tidak boleh sampai membunuh.
Baca: Kematian Jefri, Dahnil: Jangan Ulangi Preseden Kematian Siyono
Apalagi, terang Maneger, status MJ masih sebagai terduga. Dan dalam prinsip hukum yang harus dipatuhi adanya asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak boleh sampai seorang terduga tindak kejahatan terbunuh.
“Karena itu seharusnya ini harus ada penjelasan kepada publik apa yang terjadi terhadap MJ. Dalam catatan kita Siyono itu dalam urutan ke-121 (terduga kasus terorisme yang tewas saat diperiksa Densus 88), lalu kemudian ada sekian-sekian lagi, dan sekarang MJ,” ungkap yang juga Direktur Pusdikham UHAMKA.
Baca: Kematian Muhammad Jefri, Pemuda Muhammadiyah Desak Polisi Terbuka
Karenanya, Maneger mendorong adanya investigasi kepada Densus 88 apakah dalam penanganannya sudah memenuhi prosedur atau justru melanggar.
“Mestinya Komnas HAM mengambil inisiatif untuk melakukan investigasi untuk memastikan penanganan kasus MJ ini sesuai proses hukum atau tidak,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya MJ ditangkap oleh Densus 88 di Kecamatan Haurgelis, Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (07/02/2018). MJ diamankan bersama istrinya, ASN, yang juga dibawa untuk dimintai keterangan.
Namun MJ dikabarkan tewas saat dalam pemeriksaan oleh Densus 88. Jenazahnya tiba di rumah duka di Kapuran, Kota Agung, Lampung pada Sabtu (10/02/2018) sekitar pukul 5.00 WIB. MJ kemudian dishalatkan di masjid sekitar dan dimakamkan.*