Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Putusan MK Bukan Kemenangan LGBT

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Desember 2017 06:31 6:31 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 Desember 2017 06:00
Bagikan
Mahfud MD di Hotel Sahid, Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (17/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyayangkan adanya kekeliruan masyarakat baik pro maupun kontra dalam memaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil gugatan Pasal KUHP delik perzinaan, pemerkosaan, dan cabul sesama jenis.

“Mereka yang salah baca putusan, salah menafsirkan putusan, inilah cermin kesadaran konstitusi kita yang masih belum tumbuh dan berkembang,” ujarnya dalam acara talkshow di studio sebuh stasiun televisi swasta, Selasa malam Rabu pekan ini.

Feri mengungkapkan, kekeliruan itu permasalahan personal mengenai kesadaran berkonstitusi.

Baca: Dokter Dewi Inong: LGBT Beresiko Tertinggi Tertular IMS dan HIV/AIDS

Selain itu, menurutnya, kehebohan mengenai putusan MK tersebut juga disebabkan sebagian ketidaksadaran media yang membuat judul bombastis, dengan menyebut MK melegalkan homoseksual dan LGBT tanpa membaca betul putusan itu.

Mantan Ketua MK sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD juga menegaskan, putusan MK yang menolak gugatan pemohon bukan berarti kemenangan kaum LGBT ataupun pendukungnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Padahal tidak, (zina dan LGBT) itu sudah dilarang oleh undang-undang dan konstitusi. Oleh sebab itu, saya mengimbau hentikan caci maki, tidak ada di sini yang menyatakan LGBT dan zina dibolehkan. Tapi memang MK menyatakan perluasan norma itu kewenangan lembaga legislatif,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahaya LGBTbiseksualFeri AmsarigayhomoseksualILCLelaki Seks LelakilgbtLSLMahfud MDMahkamah KonstitusiMKorientasi seksualPakar Hukum Tata Negarapenyimpangan seksualPerzinaanputusan MK soal LGBTtransgender
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pengadilan Uni Eropa: Uber Perusahaan Transportasi Taksi
Tulisan selanjutnya Untuk Mengalahkan Yahudi, Kenalilah Tabiatnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?