Hidayatullah.com– Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menyayangkan adanya kekeliruan masyarakat baik pro maupun kontra dalam memaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materil gugatan Pasal KUHP delik perzinaan, pemerkosaan, dan cabul sesama jenis.
“Mereka yang salah baca putusan, salah menafsirkan putusan, inilah cermin kesadaran konstitusi kita yang masih belum tumbuh dan berkembang,” ujarnya dalam acara talkshow di studio sebuh stasiun televisi swasta, Selasa malam Rabu pekan ini.
Feri mengungkapkan, kekeliruan itu permasalahan personal mengenai kesadaran berkonstitusi.
Baca: Dokter Dewi Inong: LGBT Beresiko Tertinggi Tertular IMS dan HIV/AIDS
Selain itu, menurutnya, kehebohan mengenai putusan MK tersebut juga disebabkan sebagian ketidaksadaran media yang membuat judul bombastis, dengan menyebut MK melegalkan homoseksual dan LGBT tanpa membaca betul putusan itu.
Mantan Ketua MK sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD juga menegaskan, putusan MK yang menolak gugatan pemohon bukan berarti kemenangan kaum LGBT ataupun pendukungnya.
“Padahal tidak, (zina dan LGBT) itu sudah dilarang oleh undang-undang dan konstitusi. Oleh sebab itu, saya mengimbau hentikan caci maki, tidak ada di sini yang menyatakan LGBT dan zina dibolehkan. Tapi memang MK menyatakan perluasan norma itu kewenangan lembaga legislatif,” tandasnya.*