Hidayatullah.com– Menurut Guru Besar UIN Jakarta Prof Azyumardi Azra, dalam menyusun materi khutbah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus mengundang dan melibatkan para ulama.
Agar isinya tidak salah. “Mereka (Bawaslu), kan, bukan ahli agama,” ucapnya kepada wartawan Kamis (15/02/2018) di aula Masjid Agung Al-Azhar Kebayoran Baru, Jakarta.
Nantinya, materi khutbah ini, kata Azra, menjadi bahan tambahan bagi para khatib untuk ceramah tentang politik. Bukan membatasi dan mewajibkan para khatib mengikutinya.
Baca: Maneger: Bawaslu Tak Punya Mandat “Mengawasi” Mimbar Jumat
“Karena di Indonesia, kan, orang boleh menyampaikan khutbah apa saja. Boleh dari bahan Kementerian Agama, boleh dari NU, boleh dari Muhammadiyah. Dari pikiran sendiri juga boleh,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, Indonesia berbeda dengan Malaysia yang mengharuskan khatib membacakan teks khutbah yang disiapkan oleh kerajaan.* Andi
Baca: Materi Khutbah Bawaslu, KH Ma’ruf Amin: Konsultasikan ke MUI