Hidayatullah.com—Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur memberi batas waktu 7X24 jam kepada Pemerintah Provinsi Jatim untuk menutup tempat prostitusi terselubung di lahan milik Pemerintah Provinsi (Pempro Jawa Timur).
“Bila dengan sengaja mengabaikan peringatan ini, kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat Muslim di Jawa Timur untuk bersama-sama bergerak menutup tempat kemaksiatan tersebut, ” demikian disampaikan Sekretaris FPI Indonesia, Labibul Wildan dalam rilisnya.
Sementara itu, Muhadi Al Anshori dari FPI Jawa Timur mengutip salah satu ayat Al-Quran surat Alrum yang artinya berbunyi, “Telah nyata kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan-tangan manusia sendiri,agar supaya mereka merasakan akibat sebagian dari apa-apa yang mereka perbuat,semoga mereka kembali ke jalan yang benar.”
Karena itu, Muhadi mengajak masyarakat untuk melakukan perubahan menuju kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih beradab serta lebih bertanggungjawab, dengan mengutamakan kemaslahatan bagi sesama warga bangsa, khususnya kesejahteraan masyarakat Jatim.
“Mari kita usaha sungguh-sungguh dengan penuh keikhlasan dan kesabaran serta kerjasama dari seluruh komponen umat Islam khususnya di Jawa Timur untuk menghentikan segala praktik kemaksiatan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan beberapa media, salah satu aset dari PT Panca Wira Usaha (PT PWU) diketahui disewakan ke pihak ketiga. Dalam perjalanannya terungkap bahwa aset tersebut digunakan sebagai bisnis prostitusi terselubung yang dibalut dengan massage dan spa high class.
Fakta itu diuangkap Komisi C DPRD Jatim. PT PWU sendiri adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim. [Baca: FPI Jatim Desak Pemprov Tutup Aset BUMD yang Dijadikan Tempat Prostitusi ]
Karena itu, kata Muhadi, FPI Jawa Timur menuntut Pemerintah Provinsi Jatim untuk segera menutup assetnya yang dijadikan tempat prostitusi tersebut.*