Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPD Dorong Pemerintah-DPR Rampungkan RUU Ekonomi Kreatif

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Februari 2018 10:20 10:20 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Februari 2018 10:15
Bagikan
[Ilustrasi] Ekonomi kreatif.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengungkapkan, semua elemen bangsa Indonesia, terutama Presiden dan DPR, meyakini dan sudah sepakat bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan ekonomi bangsa ini.

Sejak kampanye hingga terpilih, ekonomi kreatif menjadi salah satu ‘jualan’ Presiden Joko Widodo sebagai cara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menggeliatkan tenaga kerja.

Menurut Fahira, jika melihat komitmen besar ini, seharusnya setelah terpilih, pemerintahan Jokowi berinisiatif menyodorkan Rancangan Undang-Undang terkait Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf).

Bahkan Jokowi dinilai seharusnya membentuk kementerian khusus ekonomi kreatif berada di bawah Kementerian Koordinator, untuk mempermudah mengintegrasikan berbagai kebijakan, sehingga ekonomi kreatif Indonesia bakal lebih mempunyai daya saing.

“Tapi faktanya, dari pengajuan Prolegnas 2015-2019, hanya Komite III DPD RI yang menyodorkan RUU Ekraf dan sudah hampir dua tahun lebih DPR dan Pemerintah tak kunjung merampungkannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: DPD Sodorkan RUU Ekonomi Kreatif ke DPR

Kita yakin ekonomi kreatif akan jadi lokomotif perekonomian nasional, tetapi kita belum serius mewujudkannya. Jika mau masa depan bangsa ini cerah, segera rampungkan RUU Ekraf,” ujar Fahira yang juga inisiator RUU Ekonomi Kreatif dalam pernyataannya di sela-sela FGD penguatan dan argumentasi/legalitas atas tiga RUU inisiatif DPD (Wawasan Nusantara, Ekonomi Kreatif dan Daerah Kepulauan), di Bilangan Kedoya, Jakarta Barat, Selasa (27/02/2018).

Anggota DPR, lanjut Fahira, dalam berbagai kesempatan bertemu rakyat juga memberi keyakinan kepada rakyat bahwa tiada pilihan bagi bangsa ini kecuali mengembangkan ekonomi kreatif, agar, saat ini dan ke depan ekonomi bangsa terus tumbuh. Tetapi payung hukum yang menjadi kendaraan menuju ke sana tidak kunjung rampung.

“Biasanya pembahasan RUU di tahun politik seperti ini, banyak yang meleset. Tetapi saya berdoa untuk RUU ekonomi kreatif tidak terjadi, karena prosesnya sudah dua tahun lebih. Mudah-mudahan Pemerintah dan DPR mampu menyelesaikannya tahun ini,” harap Fahira.

Baca: Keadilan Ekonomi Bukan Zero Sum Game

Ia mengungkapkan, berlarut-larutnya pembahasan UU Ekraf, secara langsung maupun tidak langsung berdampak terhadap kontribusi ekonomi kreatif, yang beberapa tahun belakangan ini belum menunjukkan pertumbuhan signifikan.

Walau katanya statistik nilai Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi kreatif mengalami kenaikan hingga tujuh kali lipat sejak 2002 hingga 2015 (dari Rp 160,3 triliun menjadi Rp 852 triliun), tetapi, jika melihat kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB, angkanya justru menurun.

Tahun 2002, jelasnya, ekonomi kreatif berkontribusi hingga 8,8 persen terhadap total PDB dan terus turun di titik terendah pada 6,97 persen pada 2008. Kemudian naik perlahan tetapi hanya stagnan di angka 7 persen hingga kini. “Belum menyentuh angka 8 persen,” imbuhnya.

Artinya, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB Indonesia berkutat di situ saja. Padahal kalau membaca Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2015-2019, Presiden menargetkan pertumbuhan PDB Ekonomi Kreatif menyentuh 12 persen.

“Undang-Undang itu kendaraan program pembangunan ekonomi kreatif, tanpa itu kita tidak bisa berlari. Di saat negara lain sudah menikmati berkah ekonomi kreatif, kita payung hukum saja belum punya. Thailand itu (kontribusi ekonomi kreatif tehadap PDB) sudah hampir 10 persen,” jelas Senator DKI Jakarta ini.

Baca: Integrasi Wakaf Dalam Ecosystem Ekonomi

Oleh karena itu, kebutuhan pembentukan dan pengesahan RUU Ekonomi Kreatif dinilai sangat mendesak karena momentum ekonomi kreatif saat ini sangat kuat.

Industri digital sedang melaju pesat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tanpa ada landasan pengaturan hukum berbentuk undang-undang, maka momentum akan terlewatkan begitu saja.

Selain itu, masih kata Fahira, kehadiran UU ekonomi kreatif dapat menjadi payung hukum mengatasi masalah utama geliat ekonomi kreatif.

Mulai dari lembaga pembiayaan ekonomi kreatif; kuantitas dan kualitas sumber daya insani (membentuk insan-insan kreatif yang dapat direlasikan dengan perkembangan ekonomi, yang di dalamnya menyangkut banyak aspek misalnya pendidikan, budaya, dan komitmen politik); iklim kondusif untuk menjalankan usaha (kemudahan perizinan, akses pemasaran, pendampingan dan lain-lain); dan percepatan tumbuhnya teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pemberdayaan ekonomi kreatif.

“Jadi selama UU Ekraf ini tak kunjung usai, keyakinan kita bahwa ekonomi kreatif adalah masa depan ekonomi kita, tetap akan hanya menjadi keyakinan saja, atau mungkin juga bisa disebut sebagai mimpi,” pungkas Fahira.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPD RIDPR RIekonomiekonomi bangsaekonomi kreatifekonomi umatFahira IdrisJokowiKetua Komite III DPD RIPembangunanPresiden Joko WidodoRancangan Undang-Undang Ekonomi KreatifRUU Ekonomi KreatifRUU Ekraf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ‘MCA Asli Membela Islam tanpa Ujaran Kebencian’
Tulisan selanjutnya Mengkritisi Pemahaman Agama Haidar Bagir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?