Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IKADI: Pasal Ujaran Kebencian dan SARA Belum Jelas Ukurannya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Januari 2018 07:26 7:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Januari 2018 07:26
Bagikan
Menag Lukman Hakim Saifuddin (kiri) menerima cinderamata dari Ketua Umum IKADI Ahmad Satori Ismail saat Pembukaan Munas ke-2 IKADI di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat (12/02/2015).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Ikatan Dai Indonesia (PP IKADI) menyesalkan langkah
tegas kepolisian dalam menindak tegas perkara hukum yang dijeratkan kepada dai atau ulama. Padahal, sosialisasi mengenai undang-undang yang katanya berpotensi “dilanggar” oleh ulama dan berkonsekuensi pidana dinilai masih minim.

Ditambah lagi pasal yang dikenakan kepada ulama seperti hate speech (ujaran kebencian), belum memiliki ukuran yang jelas.

“Para mubaligh harus mendapat sosialisasi terlebih dahulu, sehingga para dai bisa menyadari
bahayanya apa yang dalam UU dilarang, jadi disosialisasikan terlebih dahulu, barulah pidana diterapkan. Janganlah ada orang yang belum mengerti kemudian diberikan punishment (sanksi, Red),” kata Ketua Umum IKADI Ahmad Satori Ismail, Kamis (18/01/2018).

Baca: UZMA: Saya Singgung Komunis, Syiah, dan China Disebut Ujaran Kebencian

“Ujaran kebencian atau tidak, harus jelas ukuran-ukuranya. Ada peringatan terlebih dahulu, tidak langsung disidik. Namanya dai dalam berdakwah mungkin ada kata yang lepas tidak sengaja,” tambahnya.

Satori menambahkan, selama ini, UU terkait ujaran kebencian dan SARA yang belakangan ini ramai dibicarakan belum banyak disosialisasikan kepada para dai.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk itu, ia meminta Polri dan Kementerian Agama lebih aktif mengambil peran tersebut. Sosialisasi bisa dilakukan dengan menggandeng ormas-ormas Islam dan organisasi-organisasi dai.

Menurutnya langkah ini akan lebih baik daripada langsung menerapkan pidana, tanpa disertai sosialisasi yang memadai.

Baca: UZMA Mengaku Dituduh Menyampaikan Ujaran Kebencian

Satori juga meminta pihak kepolisian tidak tebang pilih dan diskriminatif dalam menindak pelaku pelanggaran UU serupa (hate speech dan SARA), yang menjerat tokoh lain.

Satori juga mendorong kepolisian melakukan mediasi terlebih dahulu dalam menyeleseikan kasus hukum yang menimpa Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA). Diketahui, dai yang dikenal dengan sebutan Ustadz Akhir Zaman itu ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat diperiksa Bareksrim Polri di Jakarta, Kamis (18/01/2018).

“Orang menyampaikan data-data selama tidak menuduh seseorang si A si B, jumlah kemiskinan, mungkin ada tempat judi sekian, wajar-wajar saja. Di Youtube hal yang masih wajar, kalau dibandingkan Laiskodat,” terang Satori menyinggung politisi Partai NasDem, Viktor Laiskodat, yang dalam pidatonya menyinggung persoalan SARA di Kupang, NTT, beberapa waktu jauh sebelum UZMA ditersangkakan.

Baca: Soal Kasus Viktor dan Novel, Pengamat: Polisi Cenderung Ambivalen

Hingga saat ini kasus Viktor diketahui belum jelas proses hukumnya, meskipun berbagai pihak sudah menuntut kepolisian menindak tegas.

Sementara itu, Kementerian Agama merekomendasikan agar para mubaligh menerapkan pendekatan soft dalam menyampaikan dakwahnya.

Kemenag juga menyarankan para dai dan mubaligh mampu menyesuaikan materi dakwah dengan kondisi masyarakat yang majemuk dan menjaga perasaan umat lain dengan memilih materi-materi dakwah yang moderat.

“Kita harus mempertimbangkan kemajemukan, dalam kelompok-kelompok Islam sendiri, kan, juga majemuk, karena ini konteks kebangsaaan, menyangkut SARA, penyampaiannya harus bagus, sehingga tidak kontraproduktif dari niat itu sendiri,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama, Mastuki.

Baca: IPW Dorong Bareskrim Polri Cepat Tuntaskan Kasus Viktor Laiskodat

Untuk mengantisipasi kriminalisasi ulama, IKADI meminta para dai lebih berhati-hati dalam menggunakan kata-kata dalam berdakwah, serta menghindari pembahasan mengenai politik praktis dan khilafiyah.

“Dai itu menyampaikan amar makruf nahi munkar, tanpa harus memunculkan kemungkaran yang lain,” pungkas Satori.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahmad Satori IsmailBareskrim Polridaidai ditangkapdakwahIKADIjalan dakwahkepolisianKetua Umum IKADIkriminalisasi aktiviskriminalisasi daikriminalisasi ulamaNKRIpenangkapan aktivisPKISARAujaran kebencianujian dakwahUstadz Akhir ZamanUstadz Zulkifli Muhammad AliUU ITEUZMA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membunuh Setengah Juta Ekor Lebah Madu 2 Bocah Dikenai Tuduhan Berlapis
Tulisan selanjutnya Kenapa Indonesia Masih Impor Beras? Ini Kata Ekonom Konstitusi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?