Hidayatullah.com– Pegiat media sosial Jon Riah Ukur atau yang dikenal dengan Jonru Ginting menegaskan, apapun keputusan Majelis Hakim selain keputusan yang membebaskan dirinya itulah keputusan yang sangat tidak adil.
“Jadi sejak awal saya percaya bahwa pengadilan yang paling adil adalah pengadilan di akhirat kelak oleh Allah Yang Maha Adil,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com usai pembacaan vonis untuknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (02/03/2018).
“Saya yakin orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah Subhanahu Wata’ala,” tegasnya.
Jonru divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan serta denda 50 juta rupiah. Ia beserta kuasa hukumnya masih menimbang-nimbang untuk melakukan banding atas vonis tersebut.
Sebelum vonis pada sidang Jumat siang itu, kuasa hukum Jonru Ginting, Djudju Purwanto, optimistis kliennya akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya yakin dan optimis Jonru bebas hari ini, kalau bersandar kepada hukum formal,” ujarnya kepada hidayatullah.commelalui pesan WhatsApp, Jumat pagi.* Zulkarnain